PPAT Kecamatan Sempu Akan Laporkan Warga Penggandaan Tanda Tangan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 20 Juni 2019

PPAT Kecamatan Sempu Akan Laporkan Warga Penggandaan Tanda Tangan


Banyuwangi, Metro Jatim;

Berawal dari laporan pihak Marsum kepada PPAT Kecamatan Sempu terkait dugaan penggandaan tanda tangan yang ada di lampiran akta jual beli antara Makmun Efendi dan Marsum membuat kemarahan pejabat PPAT Kecamatan Sempu berujung pemanggilan para pihak.

Dengan adanya laporan oleh pihak Marsum yang mana adanya dugaan penggandaan tanda tangan oleh pihak Makmun ahirnya PPAT Kecamatan Sempu mengundang hadirkan para pihak pelapor dan terlapor ke ruang PPAT pada hari selasa 18/06/2019.

Pertemuan dihadiri beberapa pejabat PPAT yang diwakili oleh Marsudi, sedangkan dari para pihak dihadiri Agus Salim, Marsum, Makmun Efendi, rapat dipimpin langsung oleh pejabat PPAT yang mewakili Marsudi.

Marsudi membenarkan ada nya penggandaan tanda tangan yang dilakukan Makmun Cs di surat akta jual beli yang dikeluarkan PPAT Kecamatan Sempu pada tahun 2005.

"Setelah saya mengecek arsip ternyata memang benar ada penggandaan tandatangan Sarman dan Maisah yang sebelumnya tidak tercantum pada akta yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Sempu, dengan adanya bukti ini saya akan menarik akta tersebut," ucap Marsudi.

Marsudi selaku pejabat PPAT Kecamatan Sempu akan membawa persoalan tersebut kerana hukum, menurut Maryudi itu sudah jelas perbuatan yang tidak benar.

"Karena ada penggandaan tanda tangan yang dilakukan oleh Makmun Efendi cs warga dusun Telogosari desa Jambewangi dengan sengaja untuk digunakan sebagai alat proses pembuatan sertifikat maka saya akan laporkan perbuatan tersebut," kata Marsudi.

Makmun pun mengakui bahwa dirinya bersama seseorang yang berinisial WD mendatangi Sarman minta tanda tangan untuk proses akta jual beli yang sudah selesai.

"Saya dengan WD mendatangi Sarman untuk minta tanda tangan, sedangkan Maisah tidak mau berdatangan, terkait dengan uang Rp.5.000.000 itu saya berikan untuk pesangon,"ucap Makmun.

Jadi siapa yang meminta tanda tangan kepada Maisah ini masih belum jelas, sedangkan akta yang digunakan untuk meminta tanda tangan kepada Sarman dan Maisah ternyata sudah selesai.

Awak media menduga adanya rekayasa yang dilakukan oleh oknum pejabat PPAT Kecamatan Sempu dengan cara mematikan Ahli waris

Sesuai dengan apa yang disampikan oleh Marsudi selaku pejabat PPAT Kecamatan Sempu, dimana yang disampaikan oleh Marsudi seharusnya dalam proses jual beli tersebut harus ada tiga tanda tangan ahli waris.

"Sesuai leter C desa tanah tersebut milik Markidi almarhum, ahli warisnya tiga orang, Sarman ,Maisah, Marsum, seharusnya dalam proses jual beli harus ditandatangani tiga orang, namun kenyataannya yang bertandatangan hanya Marsum itu tidak boleh," kata Marsudi.(Agus Salim)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini