Dorongan Fraksi Kebangkitan Bangsa atas Digitalisasi Pelayanan Publik - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 17 Oktober 2019

Dorongan Fraksi Kebangkitan Bangsa atas Digitalisasi Pelayanan Publik


Mojokerto, Metro Jatim;

Revolusi Industri telah sampai pada fase 4.0 atau lebih terkenal dengan sebutan era figur point zero. Oleh karena itu, digitalisasi mutlak menjadi keharusan untuk tercapainya tujuan dan target kerja yang efisian dalam era tersebut.

Hadi Fatkhur Rohman anggota dewan komisi 1 menekankan agar era four point zero tidak hanya berlaku di dalam dunia industri, melainkan juga harus diterapkan dalam kerja-kerja pelayanan publik, "Kami sangat mendorong agar pemerintah menerapkan prinsip digitalisasi dalam kerja-kerja pelayanannya".

Kekurangan mengenai hal tersebut dapat kita lihat saat jam kerja kantor di sepanjang jalan RA Basoeni Sooko, sering terjadi kemacetan yang disebabkan oleh lahan parkir kantor pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto yang memakan jalan raya.

"Mestinya untuk menghemat waktu masyarakat dan tidak mengganggu pengguna jalan, Dispendukcapil telah mengeluarkan aplikasi pelayanan, yang bisa diakses di manapun oleh masyarakat" jelas politisi partai kebangkitan bangsa tersebut.

Digitalisasi dalam bentuk aplikasi pelayanan publik, dapat diharapkan masyarakat untuk mempermudah mendapatkan pelayanan. Selain itu, juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah khususnya pada bidang-bidang pelayanan publik.

Sejalan dengan prinsip idealitas pelayanan publik di era four point zero tersebut, Hadi Fatkhur Rohman yang juga ketua Garda Bangsa Kabupaten Mojokerto, mengharapkan agar pemerintah turut menghargai waktu yang dimiliki masyarakat, "Membuat orang mengantri itu tidak baik, banyak masyarakat yang meninggalkan hal-hal penting dan darurat di rumah dan pekerjaannya, hanya untuk mengantri agar mendapat pelayanan, sementara pelayanan yang ada bisa dibangun secara digital dalam bentuk aplikasi".

Untuk mendapatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, pemerintah lebih baik mulai kembali serius memikirkan stigma masyarakat terhadap pemerintah itu sendiri. Dengan demikian kepentingan pribadi masyarakat umumnya tidak sampai dianaktirikan atas nama pembangunan.

Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang tidak menyibukkan apalagi mempersulit objek pelayanan, dalam hal ini adalah masyarakat. Tidak bisa dibayangkan betapa sulitnya warga yang tinggal di lereng pegunungan ujung selatan Kabupaten Mojokerto, apabila ingin mendapatkan pelayanan, dan ternyata persyaratannya ada yang kurang lengkap.

Memangkas birokrasi untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar memang sudah dilakukan, akan tetapi tanpa menyiapkan infrastruktur pelayananan terpusat yang dapat diakses dari rumah masyarakat, adalah menghapus perkara dengan membuat masalah baru.

Pepatah leluhur jawa mengatakan, membuat sulit orang lain, sama halnya mempersulit hidupnya sendiri.

"Kalau bisa dipermudah mengapa tetap dipersulit?" Pungkas tokoh muda Kabupaten Mojokerto tersebut. (Tris/Adv)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini