Dari Sidang Lanjutan Dugaan Gelar Palsu, Keterangan Saksi semakin Meringankan Terdakwa - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 13 April 2020

Dari Sidang Lanjutan Dugaan Gelar Palsu, Keterangan Saksi semakin Meringankan Terdakwa




Kediri, Metro Jatim;
Sidang lanjutan dugaan penggunaan gelar palsu, dengan menghadirkan terdakwa Supadi bin Subaeri yang digelar, Senin siang (13/4/2020) berlangsung tertib dan lancar. Sidang tersebut dipimpin oleh Guntur Pambudi Wijaya, S.H. sebagai ketua, dengan anggota Fahmi Hari Nugraha, S.H. dan Melina Nawang Wulan, S.H., serta JPU Tommy Marwanto, S.H. dan Iskandar S.H. Sedangkan yang mendampingi terdakwa Supadi sebagai penasehat hukum adalah Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL. dan Eryk Andikha Permana, S.H., sidang tetap menggunakan media video teleconference. 

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi Siswanto (48), Kepala Seksi Pemerintah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Keterangan saksi Siswanti hampir senada dengan lima saksi yang diajukan terdahulu. Saksi Siswanto juga menggambarkan bahwa penggunaan dugaan gelar palsu Supadi juga tidak berdampak kerugian pada siapapun. Hal ini tergambar pada saat Supadi mengurus surat-surat ke kantor kecamatan. Misal surat tentang PAK dan Kartu Keluarga, dimana surat tersebut tidak pernah ada masalah hingga sampai ke dinas berikutnya. Dalam hal ini Dispenduk Capil tidak pernah ada masalah.

Ketika saksi ditanya oleh penasehat hukum terdakwa, lebih diperjelas ketika saksi kembali ditanya penasehat hukum terdakwa apakah pada Kartu Keluarga Supadi tertulis pendidikan terakhirnya Sarjana atau SLTA, dijawab oleh saksi bahwa pendidikan terakhir terdakwa adalah SLTA/SMA. Demikian juga ketika penasehat hukum terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim bertanya pada saksi, apakah dirinya (terdakwa) pernah menyatakan bahwa dirinya adalah Sarjana Ekonomi, dijawab dengan tegas oleh Saksi adalah "Tidak pernah, Pak".

Usai persidangan penasehat hukum  Supadi, Mas Prayoga (sapaan akrabnya) menyatakan bahwa dugaan gelar palsu dibelakang nama terdakwa adalah sebatas opini atau asumsi dari para saksi, termasuk saksi pelapor juga. Sidang kembali ditunda pada Kamis (16/4/2020) masih dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. (Guh, Don)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini