Bupati Ponorogo Himbau Untuk Ikuti Keputusan Pemerintah Daerah Tentang Covid-19 Bertepatan Dengan Bulan Puasa dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 19 Mei 2020

Bupati Ponorogo Himbau Untuk Ikuti Keputusan Pemerintah Daerah Tentang Covid-19 Bertepatan Dengan Bulan Puasa dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Foto : Istimewa

Ponorogo, Metro Jatim;

Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, mengeluarkan Surat Edaran tentang Imbauan Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M di Ponorogo, Kamis (14/5/2020). Surat edaran tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. ⁣
Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor : 451/1389/405.01.2/2020, tertanggal 14 Mei 2020 ini memperhatikan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 serta Fatwa MUI serta petunjuk dan imbauan lain yang terkait, dalam pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.⁣
Foto : Istimewa

Adapun isi Surat Edaran Bupati Ponorogo, agar masyarakat Ponorogo memperhatikan hal-hal sebagai berikut. ⁣
1. Agar tidak melakukan kegiatan berikut. ⁣
- Menerbangkan balon udara⁣
- Takbiran keliling⁣
- Silaturahmi/halal bihalal/anjangsana/pertemuan-pertemuan.⁣
2. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang dilakukan di masjid/ lapangan menunggu petunjuk lebih lanjut.⁣
3. Kegiatan silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial atau video call/ conference.⁣
4. Kepada seluruh pemudik atau masyarakat yang baru datang dari luar Ponorogo, terutama yang datang dari daerah zona merah, diminta untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari⁣
5. Apabila tetap berkeinginan melaksanakan silaturahmi langsung dengan keluarga, tetangga, maka pelaksanaannya cukup dari depan rumah, tidak perlu bersalaman, jaga jarak dan pakai masker⁣
6. Bersikap tenang, jaga imunitas, cuci tangan, dan jika keluar rumah selalu pakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain.⁣
Surat edaran Bupati Ponorogo tentang pelaksanaan kegiatan Idul Fitri 1441 H tersebut sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Ponorogo. 
Artikel: @times.ponorogo 
Foto: @ponorogokab
Dimuat oleh : Wartawan Metro Jatim Biro Ponorogo (KP Dharmanto Soeryonegoro)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini