PEMKAB JOMBANG RUMUSKAN STRATEGI PENINGKATAN INDEKS SPBE - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 30 November 2020

PEMKAB JOMBANG RUMUSKAN STRATEGI PENINGKATAN INDEKS SPBE


Jombang, Metro Jatim;

SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, pegawai ASN, perorangan, masyarakat dan pihak lainnya yang memanfaatkan layanan SPBE.


SPBE diatur dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 yang ditindak lanjuti dengan Permenpan RB No 5 Tahun 2018 dan diubah terakhir dengan Permenpan RB No 59 Tahun 2020. Setiap tahunnya Kemenpan RB melalukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan layanan SPBE di instansi pemerintah pusat maupun daerah.


Dalam rangka meningkatkan hasil penilaian penerapan SPBE Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Bappeda Bidang Pengembangan Prasarana Wilayan dan Tata Ruang merumuskan Strategi Perencanaan SPBE. Adapun strategi yang direncanakanmeliputi tahap persiapan, pelaksanaan dan tahap pelaporan.


Langkah awal pada tahap persiapan peningkatan indeks SPBE ini adalah dengan penyusunan tim koordinasi SPBE. Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum serta dihadiri beberapa OPD teknis membahas dan menyepakati susunan keanggotaan tim koordinasi SPBE.


“Pemerintah Daerah sesuai Perpres 95 Tahun 2018 diamanahkan untuk menetapkan tim koordinasi SPBE. Hal ini menjadi urgen karena untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan penerapan SPBE maupun persiapan penilaian Indeks SPBE. Dengan tersusunnya tim ini diharapkan indeks SPBE ditahun 2021 menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya” jelas Ir. Hari Oetomo, asisten administrasi umum selaku pemimpin rapat (23/11).


Dalam rapat tersebut disepakati untuk Ketua sesuai dengan Perpres SPBE adalah Sekretaris Daerah dengan wakil ketua Kepala Bagian Organisasi Setdakab Jombang.  Selain menyusun tim koordinasi, Permenpan RB No. 59 Tahun 2020 juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun tim assesor internal.

“Tim assesor internal adalah tim yang bertugas melakukan penilaian mandiri terhadap penerapan SPBE di lingkup pemerintah daerah. Untuk susunan keanggotaannya, kita berpedoman pada Permenpan RB No 59 Tahun 2020. Pada permenpan tersebut dijabarkan komponen penilaian indeks SPBE terdiri dari 47 indikator, 8 aspek dan 4 domain. Untuk itu susunan tim nantinya adalah OPD yang berkaitan langsung dengan komponen penilaian tersebut” tambah Rudy Ananta, S.Si, MT kabid Bidang Pengembangan Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Bappeda Jombang.


Selanjutkan setelah terbentuk tim koordinasi dan tim assesor internal langkah selanjutnya adalah menyiapkan perencanaan strategis kebijakan SPBE yang digunakan sebagai dasar penerapan dan pelaksanaan SPBE.


“Saat ini banyak OPD kita yang telah memiliki embrio aplikasi yang membantu pelaksanaan tugas instansi, namun demikian perlu disusun rumah besar atau rencana induk yang disebut arsitektur SPBE untuk mensinergikan dari beberapa proses bisnis layanan pemerintah menjadi satu kesatuan yang terintegrasi” tambah Rudy.


Arsitektur SPBE ini masih berupa dokumen pengkajian yang nantinya akan dibahas dan diusulkan menjadi salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.  Dengan terbentuknya tim koordinasi SPBE dan tim assesor internal yang solid serta didukung kebijakan perencanaan strategis yang berkualitas diharapkan penerapan layanan SPBE Pemerintah Kabupaten Jombang menjadi lebih mudah, cepat, efektif dan efisien. (Hasan Daeng)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini