Sengketa Hak Merk Dagang/Jasa Persaudaraan Setia Hati Terate Madiun Kini Telah Terjawab - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 08 Februari 2021

Sengketa Hak Merk Dagang/Jasa Persaudaraan Setia Hati Terate Madiun Kini Telah Terjawab


Madiun, Metro Jatim;

Di depan ruang sarasehan Pendopo Agung Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate Jalan Merak No. 10 Kota Madiun telah diadakan konferensi pers oleh Ketua tim Lembaga Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate, Sukriyanto S.H., M.H. didampingi Ketua Umum Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Madiun, Drs. R. Moerjoko Hw dalam rangka penyampaian hasil keputusan sengketa hak merk dagang/jasa milik Persaudaraan Setia Hati Terate oleh Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, Sabtu (06/02/2021).


Pada kesempatan itu Sukriyanto S.H., M.H. didepan awak media menyampaikan bahwa perihal sengketa hak merk dagang/jasa antara Dr. Ir. Muhammad Taufiq S.H., M.Sc. sebagai pihak penggugat melawan Issoebiantoro S.H., selaku Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Madiun sebagai tergugat. Dimana hasil petikan keputusan dari Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, Nk. 8/Pdt sus-PKPU-HKI/Merk/2019/PN NIAGA SBY telah menolak gugatan para penggugat seluruhnya, artinya penolakan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Selain dari persoalan itu, Yayasan Persaudaraan Setia Hati Terate pusat Madiun juga saat ini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung nomor pokok perkara 34 berangkat dari PN Madiun juga gugatan pembatalan pengesahan pencatatan kepengurusan ke PTUN Surabaya No. 25 Tahun 2021 dimana saat ini pada tahap pemeriksaan persiapan," ujarnya.


Menanggapi persoalan isu yang berkembang ditengah masyarakat tentang ditetapkannya Hari Wuryanto sebagai tersangka oleh pihak Polda Jatim, pihak Lembaga Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate pusat Madiun belum menerima pemberitahuan resmi tentang hal itu. Mengingat gugatan persoalan perdata masih berlangsung sehingga persoalan yang menyangkut pidana akan menunggu keputusan dari persoalan perdata lebih dulu ntuk menghindari putusan yang berbeda yang diatur dalam undang-undang.


Selain dari itu Lembaga Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate pusat Madiun sekarang masih dalam fokus penanganan persoalan sengketa kepengurusan sehingga persoalan adanya isue eksekusi padepokan oleh aparat penegak hukum ditanggapi biasa saja oleh Sukriyanto S.H., M.H., sebab persoalan eksekusi adalah persoalan berkaitan dengan sengketa kepemilikan, sedangkan saat ini prosesnya belum sampai kemateri gugatan kepemilikan dipengadilan. "Jadi tidak mungkin terjadi eksekusi tanpa adanya keputusan hukum tetap dan mengikat yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan sebagai eksekutor," tandasnya.

Sedangkan harapan dan himbauan Sukriyanto S.H., M.H. selaku ketua tim Lembaga Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate pusat Madiun menghimbau kepada seluruh warga  Persaudaraan Setia Hati Terate untuk tetap menahan diri, mematuhi dan menghormati proses hukum yang dilaksanakan saat ini apapun hasil keputusannya karena ini sudah menjadi pilihan bersama.


Demikian pula harapan dan himbauan Drs. R. Moerjoko selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate pusat Madiun, menghimbau kepada seluruh warga Persaudaraan Setia Hati Terate dimanapun berada. "Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang menolak gugatan hak merk oleh penggugat maka saya menghimbau untuk tetap menghormati keputusan hukum yang berlaku karena negara kita adalah negara hukum, mari kita serahkan semua prosesnya kepada Tim Lembaga Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate dan dalam waktu dekat kita juga akan menyelenggarakan agenda Perapatan Luhur, namun mengingat situasi negara masih dalam situasi wabah pandemi Covid-19 maka penyelenggaraannya dengan sistim virtual sehingga saudara kita yang berada diluar Madiun dapat mengikutinya. Terima kasih atas dukungan dan do'anya semoga apa yang kita perjuangkan untuk kebenaran dan keadilan serta menjaga marwah ajaran tradisi Persaudaraan Setia Hati Terate yang baik dan benar mendapat Ridho dari Allah SWT," tutupnya. (S. Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini