Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jombang Berikan Kemudahan Mengurus Perizinan Usaha Secara Online - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 24 Maret 2021

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jombang Berikan Kemudahan Mengurus Perizinan Usaha Secara Online



Jombang, Metro Jatim;


Kini kemauan para pengusaha di seluruh Jombang Raya untuk mengurus izin usaha tanpa repot dapat terwujud, karena Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jombang kini sudah menerapkan Pelayanan Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).


Keputusan tersebut ditetapkan Pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha dengan tujuan agar memberikan kemudahan dalam mengurus izin usahanya melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP do masing-masing daerah.


Lebih lanjut OSS adalah kepanjangan dari Online Single Submission yang merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.


Dalam mengurusi perizinan berusaha wajib dilampirkan legalitas perusahaan. Izin melalui OSS bila yang mengajukan adalah badan usaha. Legalitas usaha bisa melalui notaris dan didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham secara online oleh notaris.


Sedangkan jika perseroan bisa langsung ke tahap kedua yaitu login OSS dan mengisi data dan usaha untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impotir (API), dan akses kepabeanan melalui web http://oss.go.id. (Hasan/Daeng) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini