Jajaran Unit Reskrim Polsek Balung "RINGKUS " 2 Sindikat Curanmor Sekaligus Sita Barang Buktinya - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 21 Maret 2021

Jajaran Unit Reskrim Polsek Balung "RINGKUS " 2 Sindikat Curanmor Sekaligus Sita Barang Buktinya


Jember, Metro Jatim;

Pada Jum'at siang (19/03/2021), tepat pada pukul 13.00 WIB Polsek Balung Jember gelar acara "Press Conference" dengan terungkapnya kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam Press Conference yang dilaksanakan di depan Mapolsek Balung tersebut, AKP Sunarto Kapolsek Balung menjelaskan didepan beberapa media jika berdasarkan adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor Yamaha Vixion yang hilang pada hari Jum'at (16/03/2021) di halaman parkir belakang Masjid At-Tauwwabin saat pemilik melaksanakan sholat jum'at di masjid itu. 


Korban bernama Ubaitullah, warga Dusun Krajan Kidul Desa Gumelar Kecamatan Balung Jember. "Cepatnya korban melaporkannya ke polisi ini patut diapresiasi, karena apa, begitu korban tau dan sadar kalau sepeda motor kesayangannya Yamaha Vixion Nopol P3783 NC hilang dia langsung melapor ke petugas," ungkap AKP Sunarto.


Setelah mendapatkan laporan korban itulah pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan segera menyebar informan yang dipunya, tak seberapa lama akhirnya pihak kepolisian mendapatkan informasi  tentang keberadaan kendaraan tersebut. 


"Sehingga tak lama kemudian kita dapat meringkus kedua pelaku dan juga barang buktinya kita sita untuk kita amankan. Perlu teman-teman wartawan ketahui bahwa barang buktinya sudah tidak utuh lagi karena sudah dipreteli (onderdilnya) oleh pelaku untuk dijual dengan cara online," terangnya.


Kedua tersangka ini diketahui bernama Wahyu Indra Wijaya (29) yang satunya bernama Ahmad Yasid (27) dan masing-masing dari mereka berdua ini tugasnya berbeda-beda. Wahyu Indra Wijaya sebagai penadahnya terjerat pasal 480. Sedangkan Ahmad Yasid berperan sebagai pembantu kejahatan dijerat dengan pasal 55, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Untuk pelaku utamanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Kita akan kejar terus tersangka utamanya itu, dan mudah-mudah dalam waktu dekat segera dapat kita ringkus, karena kami sudah mengantongi identitasnya berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang sudah kami tangkap. Kita tunggu tinggal waktu saja," pungkas AKP Sunarto.


 (A. Latif)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini