Selangkah Lagi Pembelian Tanah Pengganti Tanah Aset Milik Dua Dusun (Bondo Dusun) Desa Bagi yang Terkena Proyek Jalan Tol Akan Segera Terwujud - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 17 Maret 2021

Selangkah Lagi Pembelian Tanah Pengganti Tanah Aset Milik Dua Dusun (Bondo Dusun) Desa Bagi yang Terkena Proyek Jalan Tol Akan Segera Terwujud


Madiun, Metro Jatim;

Tanah berstatus  swadaya sebagai aset Dusun (Bondo Dusun) milik Dusun Candi dan Dusun Gedangan Desa Bagi Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun yang terkena  proyek jalan tol segera dapat tanah penggantinya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Bagi Mulyanto kepada Awak media, Minggu (14/03/2021).


"Sebenarnya dana sebagai ganti rugi tanah di dua dusun tersebut sudah ada di rekening Kas Desa (RKD) sejak bulan April tahun 2020 yang lalu, namun mengingat penggunaannya untuk belanja pembelian tanah pengganti harus melalui prosedur aturan yang berlaku maka pelaksanaannya kami tunda," ungkapnya.


"Sebab penundaan penggunaanya menunggu petunjuk teknis pelaksanaan pembelanjaan pengadaan aset desa harus sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengadaan Aset Desa sebagai  acuannya yang baru beberapa waktu lalu kami terima salinannya, dimana didalamnya memuat aturan aturan secara jelas pasal demi pasal," tuturnya.


Demikian juga salah satu untuk memenuhi syarat aturan yang ada adalah harus  melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk dan menentukan panitia pengadaan aset,  dan hal inipun sudah dilaksanakan di Balai Desa Bagi pada tanggal 15/03/2021 dimulai pukul 19.30 WIB. Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Desa Bagi H. Mulyanto, Sekretaris Desa Bagi Sidik Aprianto dan para undangan yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta unsur elemen masyarakat yang ada di Desa Bagi. 


Didalam pemilihan  panitia  terpilih 9 orang  terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, 1 orang bendahara dan 6 orang anggota yang dipilih didalam forum guna melengkapi tertib administrasinya sekaligus Sekretaris Desa Bagi Sidik Aprianto dipercaya sebagai ketua panitia, penetapannya disahkan oleh Kepala Desa.


Para petugas panitia pelaksana pengadaan aset desa juga sudah dibekali dengan petunjuk teknis tentang tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya seperti diantaranya adalah, melakukan survey untuk menentukan kelayakan tanah yang akan dibeli, melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah untuk mengetahui status kepemilikan tanah, menetapkan tim penilai harga tanah (Appraisal), melaksanakan musyawarah untuk kesepakatan harga tanah yang sudah ditetapkan oleh tim Appraisal dan membuat surat pengajuan kepala desa untuk dilakukan pembayaran kepada pemilik tanah.


Juga surat permohonan pelibatan petugas pendamping dari Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) sudah kami persiapkan, dimana nantinya petugas dari agraria bertugas untuk melakukan pengukuran dan pengecekan yudiris pada obyek tanah kemudian menginventarisir serta mengindentifikasinya, selanjutnya dicatat dalam data yang dibuat kemudian diserahkan kepihak panitia sudah valid. Tidak kalah penting juga selalu kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Mejayan dalam hal pengawasan pelaksanaannya, guna meminimalisir penyimpangan. 


Menurut keterangan dari Sekdes Desa Bagi Sidik Aprianto ketika dikonfirmasi dikantornya ia mengatakan, "Tanah alternatif pengganti sudah dipersiapkan ditujuh (7) titik yang letaknya masih berada didalam Dusun Candi dan Dusun Gedangan sendiri, perihal harganya nantinya tinggal menunggu tim penilai harga tanah (Apraisal) yang sudah dibentuk. Namun apa bila didalam area desa belum mencukupi karena sebab satu  lain hal maka dicarikan areal luar desa dan mudah mudahan pelaksanaan pembelanjaan aset direncanakan dalam waktu dekat sesuai agenda," tuturnya.


Sebagai pejabat Kepala Desa Bagi Mulyanto berharap, "Agar semua pihak tetap mendukung semua program-program pemerintah termasuk program penanganan pembelanjaan tanah pengganti aset Dusun (Bondo Dusun) Candi dan Dusun Gedangan ini secara transparan untuk menghindari miss informasi, apalagi persoalan tanah sebagai hal paling rawan disaat ini, belum lagi ditambah persoalan tentang Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) masih belum berakhir, masih serius dalam penanganan pemerintah," tutupnya. (S. Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini