Polres Sumenep Di Tahun 2021 Berhasil Ungkap 89 Kasus Narkotika - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 29 Desember 2021

Polres Sumenep Di Tahun 2021 Berhasil Ungkap 89 Kasus Narkotika


Sumenep, Metro Jatim;

Kepala Kepolisian resor (Kapolres) Sumenep Jawa Timur selama tahun 2021 Januari hingga Desember, berhasil mengungkap sebanyak 89 kasus tindak pidana narkotika. Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H. merinci, pengungkapan kasus narkoba dari 89 kasus, oleh Satreskoba sebanyak 52 kasus dan Polsek Jajaran 32 kasus.


“Dengan tersangka 136 orang. 134 Laki-laki dan Perempuan 2 orang,” jelas Kapolres Sumenep saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Mapolres setempat, pada Rabu (29/12/2021).


Pihaknya menerangkan, untuk barang bukti, sabu-sabu 128, 36 gram, ganja 8,72 gram, pil inex 2 butir, pil double Y 99 butir dan uang sebesar Rp. 17.189.000 (tujuh belas juta seratus delapan puluh sembilan rupiah).


“Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 114, Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman Ganja),” ungkapnya. (YAKOEB)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini