Kementrian Agama Sumenep Hanya Proses 8 Tanah Wakaf Bersertifikat - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 27 Januari 2022

Kementrian Agama Sumenep Hanya Proses 8 Tanah Wakaf Bersertifikat



Sumenep, Metro Jatim;

Meskipun sudah memasuki tahun 2022 jumlah tanah wakaf yang sudah bersertifikat masih minim. Bahkan dari 37 pengajuan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya 8 sertifikat tanah wakaf yang sedang diproses.


Penyelenggara Zakat Wakaf (Zawa) Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep Moh. Mabrur mengatakan, tidak semua tanah wakaf mengantongi sertifikat. Pada tahun 2022 masih sebagian kecil yang  sedang diproses sertifikatnya.


“Itu pun milik tanah wakaf yang diajukan KUA Kota, sedangkan KUA yang lainnya belum ada,”Jelas Moh Mabrur, Rabu (26/01/2022).


Menurut penyelenggara, sebanyak 37 tanah wakaf yang telah melakukan pengajuan. Dari 37 pengajuan tersebut hanya 8 yang saat ini masih sedang diproses oleh BPN Sumenep. Kemenag hingga saat ini masih menunggu hasil tersebut.


“Tahun ini akan diimbau kepada seluruh KUA untuk mengajukan tanah wakaf untuk disertifikat,” pintanya.


Dijelaskannya, semua proses sertifikat tanah wakaf melalui KUA di masing-masing kecamatan. Untuk di proses awal harus memiliki akta ikrar wakaf (AIW), kemudian dari KUA dikonsultasikan pada kemenag setempat.

 

Mabrur memaparkan, untuk data keseluruhan tanah wakaf yang belum bersertifikat sebanyak 504 bidang.  Salah satu faktor lambatnya proses sertifikat karena proses pengurusan dan proses persetujuan dari pemberi wakaf membutuhkan waktu yang cukup lama.


“Semuanya butuh proses mas,” tegasnya.


Mabrur menambahkan, tanah wakaf yang belum bersertifikat tersebut seperti masjid, majelis taklim, madrasah dan tanah kuburan maupun lembaga pendidikan.


“Tahun ini akan dilakukan gerak cepat. Kemenag akan bergerak dalam rangka percepatan sertifikat tanah,” janjinya.


Sementara itu, Kepala KUA Lenteng Sumenep Habari mengakui, bahwa masih banyak tanah wakaf yang perlu diurus sertifikatnya. Pihaknya berusaha pada tahun ini untuk mengajukan kepada BPN setempat.


“Tanah wakaf yang belum bersertifikat sangat rawan sekali  sengketa, karena tidak mempunyai payung hukum,” ungkapnya. (YAKOEB/AIS)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini