Sosialisasi Perundang Undangan bidang Cukai di Kecamatan Gemarang. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 26 Oktober 2022

Sosialisasi Perundang Undangan bidang Cukai di Kecamatan Gemarang.



Madiun, Metro Jatim;

Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun telah melaksanakan kerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun dalam kegiatan Sosialisasi tentang Perundang Undangan bidang Cukai diwilayah Kecamatan Gemarang yang dipusatkan ditempat Wisata Desa Batok Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, (14/07/2022).


Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh pejabat Muspika Gemarang antara lain PLT Camat Gemarang Muhammad Zahrowi, Kapolsek Gemarang AKP Agus Priyanto, Babinsa mewakili Dan Ramil Gemarang, Bhabinkamtibmas, seluruh Kepala Desa wilayah Kecamatan Gemarang, Ketua BPD, tokoh Masyarakat dan perwakilan elemen Masyarakat wilayah Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun.


Sedangkan sebagai Nara sumber yang dihadirkan dari pihak Kantor Bea Cukai Madiun adalah petugas pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama Triharyono didampingi Kasi Dal OPS Satpol PP Kabupaten Madiun Candra Yudianto.


Dalam sambutannya Kasi Dal OPS Satpol PP Kabupaten Madiun, Candra Yudianto mengatakan, "Bahwa terkait Sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau bagi semua warga masyarakat dapat berperan membantu dalam pengawasan peredaran Rokok Ilegal, sehingga ketika ada bentuk pelanggaran ditengah masyarakat dapat segera  diketahui dan dilaporkan kepihak berwajib, hal ini dimaksudkan agar pendapatan Cukai Negara Abisa dimaksimalkan," tuturnya.



Pada kesempatan yang sama, pihak petugas Bea Cukai Madiun Triharyono mengatakan, "Sosialisasi Perundang Undangan bidang Cukai digelar untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adanya Rokok Ilegal dan peredarannya sehingga peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka upaya pemberantasannya dan hal ini sangat berpengaruh terhadap optimalisasi pendapatan Cukai negara," ujarnya.


"Terkait dengan ciri-ciri fisik rokok ilegal dikenal dengan istilah 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda, artinya polos tidak ada pita Cukai berbandrol, Palsu berarti pita Cukai yang dilekatkan tidak sesuai spesifikasinya, Bekas berarti pita Cukai yang dilekatkan atau terpasang terlihat lusuh dan basah, sedangkan Berbeda artinya pita cukai yang terpasang seharusnya untuk Rokok Filter namun dilekati dengan pita Cukai Kretek atau sebaliknya," tutupnya. (Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini