Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Nganjuk Tahun 2023. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 21 September 2023

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Nganjuk Tahun 2023.


Nganjuk, Metro Jatim;

Bertempat di RM. Asoka Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk digelar giat Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Dibidang Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Nganjuk Tahun 2023 oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu (20/9/2023) pukul 09.30 wib.


Tampak hadir dilokasi sosialisasi Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono,  Bea Cukai Kediri, Kejari Nganjuk, Forkopincam Pace, Babinsa, Babinkantibmas Se-kecamatan Pace , Tokoh masyarakat, UMKM, Pedagang serta organisasi masyarakat (ormas).


Dalam sambutannya ketua pelaksana, Sujito melaporkan tujuan pelaksanaan sosialisi ini untuk memberikan pemahaman tentang peraturan perundangan Dibidang Cukai hasil Tembakau kepada masyarakat.


"Memberikan pemahaman tentang ketentuan peraturan perundang undangan Dibidang Cukai hasil Tembakau kepada masyarakat sehingga mengetahui ciri ciri rokok ilegal. Meningkatkan peran serta masyarakat serta pemangku kepentingan dalam membantu melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sehingga dapat membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,"ucapnya.


"Mengetahui manfaat cukai bagi negara, masyarakat pada umumnya dan mengetahui akibat hukum bagi Produsen, pengedar dan pengguna rokok ilegal,” terangnya.


Lanjut pria yang juga menjabat Kabid Penegak Perda mengatakan, jumlah peserta yang diundang ada seratus peserta.


"Adapun peserta yang kami undang sekitar seratus orang terdiri dari unsur Babinkamtibmas dan Babinsa Se-kecamatan Pace, Kepala desa dan perangkat Se-kecamatan Pace, ASN, UMKM, pedagang pasar, pedagang klontong, mracangan,  organisasi kemasyarakatan, "tegasnya


"Adapun narasumber yang kami undang adalah dari kantor Pengawasan dan Bea Cukai Kediri, kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk, "bebernya 


Sementara itu Kasatpol PP Kab. Nganjuk Suharono dalam sambutannya mengatakan, menyampaikan permohonan bapak Bupati dan Sekda yang belum bisa bergabung dengan bapak Ibu semua.


”Bapak Bupati dan bapak Sekda belum bisa bergabung bersama bapak ibu sekalian semua karena Bapak Bupati sedang melaksanakan kegiatan peresmian Dam Gondosuli diwilayah Macanan, demikian juga Pak Sekda ada di Bandung hari ini ada kegiatan makanya saya diperintahkan untuk bersama dengan bapak ibu sekalian untuk menyampaikan beberapa hal tentang bidang cukai ini,” ucapnya.


Pesan Pak Bupati dan Pak Sekda, bahwa empat hari kedepan Pak Marhaen akan menghadiri masa baktinya. Pak Sekda dan semua unsur sudah melaksanakan pembangunan dengan masyarakat. Sudah 2,4 triliun APBD Kabupaten Nganjuk yang mana salah satunya adalah bersumber dari pajak Cukai. Pajak Cukai ini masuk ke Kas negara dari seluruh Indonesia berupa macam macam yang cukainya akan disampaikan dari Bea Cukai, tapi salah satu dari Nganjuk adalah hasil dari tembakau.


Perwakilan dari Bea Cukai Kediri, Saiful Arifin menyampaikan ketentuan cukai. terkait dengan program gempur rokok ilegal ”Bea Cukai sesuai namanya bertugas sebagai bidang kepabeanan dan cukai yakni mengawasi dan melayani keluar masuknya barang keluar wilayah pabean itu,” ucapnya.


Adapun fungsinya ada empat yakni Trade fasilitator, industrial asistance, community protector dan  revenue collector.


Sementara itu Nara sumber dari Kejari Kabupaten Nganjuk, Apriady Miradian. S.H . M.H  lebih menekankan terkait dengan langkah pencegahan, pengawasan serta penindakan. ”Hari ini sosialisasi termasuk langkah pencegahan. Jadi mindset  kita duduk hari ini untuk bagaimana terkait dengan mencegah atau menghilangkan atau menekan angka peredaran rokok ilegal yang tujuannya supaya negara punya pemasukan yang lebih banyak dari cukai rokok yang resmi,” ucapnya.


Lanjut Kasi Intel Kejari Nganjuk mengatakan, ternyata sejak dulu tahun 1947 peraturan yang lama dari cukai itu sudah ada. UU nomer 28 tahun 1947 tentang peraturan atas cukai atau tembakau yang belum dikenakan menurut STBL  1932 nomer 517 (Tabaksac Cijnsordonnantie) itu peraturan yang lama setelah dua tahun Indonesia merdeka.

(RD)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini