DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBD 2023. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 06 Juni 2024

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBD 2023.


Madiun, Metro Jatim; 

Berlangsung diruang Sidang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun di Jalan Panglima Sudirman Dusun Balongglagah Desa Sumberbening Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Bupati Madiun tentang pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2023 dan penanda tanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara Elektronik, Senin (3/6/2024)


Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ferry Setiawan Sudarsono didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Slamet Riyadi, Kuwat Edi Santoso dan Mujono serta dihadiri pula PJ. Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto, Anggota Forkopimda, PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur BUMD, Direktur Rumah Sakit (RSUD), Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian Setda dan Camat Lingkup Kabupaten Madiun.


Mengawali pembukaan Rapat Paripurna Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ferry Setiawan Sudarsono menyampaikan daftar hadir Anggota DPRD sebanyak 36 Anggota dari 45 Anggota sehingga memenuhi Forum berdasarkan ketentuan tata tertib peraturan DPRD pasal 126 ayat 1 huruf B Tahun 2022.


Diketahui, dalam Nota Pengantar PJ. Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto menyampaikan telah terlaksananya Kesepakatan bersama DPRD  dan Bupati Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara Elektronik.


Sementara itu, pada kesempatan Paparan Nota Keuangan Bupati Madiun tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Pj. Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto, "Guna mempertanggung jawabkan pelaksanaan APBD Anggaran Tahun 2023 sudah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 22 Januari sampai dengan tanggal 3 April 2024 (tepat waktu) sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnik Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Kabupaten Madiun masih dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 11 kalinya secara berturut-turut, hal ini menunjukkan Komitmen yang tinggi antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan DPRD Kabupaten Madiun dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah untuk kesejahteraan Masyarakat namun hal ini masih perlu adanya masukan atau Catatan sebagai  bahan koreksi, perbaikan dan penyempurnaan agar lebih efektif, Efisien, Ekonomis dan Akuntabel,” tuturnya.


Lanjut kata Pj. Bupati Madiun, "Bahwa laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 penyusunannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku dimana Laporannya dibagi atas 8 laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan, dijelaskan,  Untuk realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2023 Sebesar 2 Trilyun 97 Milyar 556 Juta 760 Ribu 32 Rupiah 92 Sen atau tercapai sebesar 102,64 Persen dari Anggaran Sebesar 2 Trilyun 43 Milyar 592 Juta 792 Ribu 312 Rupiah 77 Sen, selanjutnya  untuk belanja Anggaran Tahun 2023 direncanakan sebesar 2 Trilyun 237 Milyar 318 Juta 173 Ribu 859 Rupiah terealisasi Sebesar 2 Trilyun 118 Milyar 831 Juta 454 Ribu 60 Rupiah 97 Sen atau tercapai Sebesar 94, 70 Persen.  Untuk realisasi penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran  2023 adalah sebesar 219 Milyar 415 Juta 587 Ribu 332 Rupiah 23 Sen atau Sebesar 100,02 Persen dari Anggaran Sebesar 219 Milyar 337Juta 837 Ribu 332 Rupiah 23 Sen. Sedangkan untuk realisasi Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 mencapai 25 Milyar 652 Juta 455 Ribu 786 Rupiah atau Sebesar 100 Persen dari Anggaran Sebesar 25 Milyar 652 Juta 455 Ribu 786 Rupiah. Dengan kondisi keuangan yang defisit sebesar 21 Milyar 274 Juta 694 Ribu 28 Rupiah 5 sen, bila dihadapkan dengan Pembiayaan Netto Sebesar 193 Milyar 763 Juta 131 Ribu 546 Rupiah 23 Sen maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Sebesar 172 Milyar 488 Juta 437 Ribu 518 Rupiah 18 Sen,”  tuturnya. 


Diujung paparannya PJ. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto mengatakan, "Untuk penyampaian nota Keuangan tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2023 kami Serahkan sepenuhnya kepada Anggota Dewan yang terhormat untuk diproses dan dilakukan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 


Selanjutnya, Rapat Paripurna di diakhiri dengan penandatanganan Keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun tentang penyelenggaraan Sistem Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara Elektronik Seperti yang tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.2/18214/0132/2024 tanggal 17 Mei 2024. (Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini