Jombang, Metro Jatim;
Inspektorat Kabupaten Jombang dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi pada Senin (19/5/2025) di Ruang Perpustakaan Inspektorat. Pertemuan ini secara khusus membahas persiapan Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya pembentukan tim gabungan yang diketuai oleh Bagian Organisasi dan berada di bawah arahan Sekretaris Daerah. Selain itu, dibahas pula jadwal pelaksanaan kegiatan, teknis penilaian yang meliputi telaah Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan survei lapangan, agenda rapat pleno, serta penyusunan laporan hasil penilaian SAKIP.
Kolaborasi yang lebih erat antara Inspektorat dan Bagian Organisasi dalam penilaian SAKIP tahun ini menunjukkan sinergitas yang meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini sejalan dengan salah satu dari delapan arahan Bupati Jombang, yaitu "Konsolidasi Total, Lintas Internal dan Eksternal". Inspektorat Kabupaten Jombang sendiri mengirimkan 11 personel yang terdiri dari Auditor dan P2UPD untuk tergabung dalam tim gabungan ini.
Mekanisme penilaian SAKIP Tahun 2025 akan mengintegrasikan hasil survei lapangan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke dalam LKE dan Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Fokus penilaian akan mencakup keberadaan dan kualitas dari lima komponen SAKIP, yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja. Sebelum pelaksanaan penilaian, Bagian Organisasi akan mengadakan Entry Meeting secara daring melalui Zoom dengan seluruh OPD.
SAKIP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024, merupakan rangkaian sistematis aktivitas, alat, dan prosedur yang bertujuan untuk menetapkan, mengukur, mengumpulkan, mengklasifikasi, mengikhtisarkan, dan melaporkan kinerja instansi pemerintah. Implementasi SAKIP secara umum bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil, meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyediakan informasi kinerja yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Hasil penilaian SAKIP di masing-masing OPD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pimpinan Daerah dan Kepala OPD untuk melakukan perbaikan. Lebih lanjut, nilai SAKIP Tahun 2025 memiliki peran penting sebagai salah satu unsur pembentuk Nilai Reformasi Birokrasi OPD Tahun 2025, yang pada akhirnya akan menjadi dasar dalam penentuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2026. (Dicki/hsn)