Tulungagung, Metro Jatim;
NS (35 ) adalah Seorang karyawati yang bekerja sebagai teller pada sebuah Lembaga Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Pahlawan yang berada di Cabang Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, dia harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan uang nasabah senilai Rp 481.049.103.
Penangkapan NS dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Inspektur Dua (Ipda) Nanang Murdianto.
“Benar, Polsek Bandung mengungkap kasus penggelapan uang milik nasabah di kantor BMT Pahlawan Cabang Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung,” kata Ipda Nanang, Jumat (27/6/2025).
Kejadian ini bermula dari laporan keuangan di BMT Pahlawan Cabang Kecamatan Bandung sekitar bulan Agustus 2022, saat dilakukan audit oleh petugas BMT Pahlawan Pusat. Didapati ada selisih keuangan buku penabung dan data yang masuk di setor ke pusat koperasi BMT Pahlawan.
“Didapati ada selisih keuangan buku penabung dan data yang masuk di setor ke pusat koperasi BMT Pahlawan, hal itu saat Manajer BMT Pahlawan H. Nyadin menanyakan ke NS dan diakui bahwa itu uang nasabah,” tambah Ipda Nanang.
Setelah dilakukan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Bandung menemukan 2 alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan sudah patut untuk menetapkan NS sebagai tersangka. “Dilakukan penahanan dan melanjutkan perkara ini sampai proses Pengadilan,” pungkas Ipda Nanang.
Kasus penggelapan uang nasabah oleh karyawati BMT Pahlawan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan pengawasan internal di lembaga keuangan. (Sur)