Jombang, metrojatim;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar sidang paripurna penetapan Kesepakatan Bersama antara Bupati Jombang dan Pimpinan DPRD terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang yang dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025, bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Hadi Atmaja dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Cabang Bank Jatim, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kepala Bagian, dan Camat. Selain penetapan KUA-PPAS, agenda rapat juga mencakup penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati Jombang mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaja, menyampaikan bahwa Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang telah disetujui akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKASKPD) Tahun 2025. “Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi,” ujarnya.
Hadi Atmaja juga menekankan pentingnya dorongan kepada OPD untuk terus berinovasi demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemajuan Kabupaten Jombang, serta penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas agar Inspektorat dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 akan fokus pada penguatan fondasi transformasi dengan tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Hal ini akan diwujudkan melalui arah kebijakan prioritas pembangunan yang meliputi:
* Sumber Daya Manusia berkualitas melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan karakter dan jati diri bangsa.
* Infrastruktur Berkualitas yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur konektivitas, pengembangan transisi energi, percepatan infrastruktur, hingga reformasi pengelolaan sampah.
* Ekonomi Inklusif dan berkelanjutan yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan, dan menghasilkan produk-produk yang ramah lingkungan.
Sementara itu, Bupati Jombang menyampaikan terima kasih atas kesepakatan bersama ini. Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan Kabupaten Jombang diproyeksikan sebesar Rp 2,85 triliun. Secara khusus, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang pada tahun 2025 diproyeksikan meningkat sebesar 25,72% menjadi Rp 745.549.706.014.
Peningkatan PAD ini dipengaruhi oleh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Rincian proyeksi PAD Kabupaten Jombang tahun 2025 adalah sebagai berikut:
* Pajak Daerah: Diproyeksikan meningkat 73,36% menjadi Rp 312.372.602.400.
* Retribusi Daerah: Diproyeksikan menurun 21,32% dari target tahun 2024 menjadi Rp 16.051.817.827.
* Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Diproyeksikan meningkat 0,82% menjadi Rp 8.273.752.694.
* Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: Diproyeksikan meningkat 6,41% menjadi Rp 408.851.533.093.
Bupati Jombang menambahkan bahwa peningkatan PAD ini berkontribusi sebesar 30,55% terhadap total pendapatan daerah Kabupaten. (Hsn)