Sumenep, Metro Jatim;
Setelah perjalanan panjang, kasus peredaran narkotika yang menjerat Riyanto (37) tahun, warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya memasuki babak akhir.
Setelah melalui rangkaian proses hukum sejak penangkapannya pada Februari lalu, terdakwa kini resmi dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp800 juta.
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Fajjriyah menyampaikan, bahwa apabila Riyanto tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama 6 bulan.
“Di tuntut 6 Tahun dan 6 bulan dan denda Rp800 juta,” (JPU ) kata Nur Fajjriyah pada pewarta, Rabu (18/06/2025)
Riyanto sebelumnya diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep pada Senin, 10/02/2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
Ia ditangkap di dalam kamar rumahnya, dan dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat poket sabu dengan total berat 1,31 gram, satu timbangan elektrik, satu kotak senter biru, satu pack plastik klip, sedotan yang digunakan untuk konsumsi sabu, serta uang tunai Rp30 ribu.
Penangkapan itu kemudian dikembangkan lebih lanjut ke sebuah gubuk tambak udang milik tersangka di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga poket sabu tambahan di dalam kotak senter dan satu poket lainnya di sudut gubuk.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di dua lokasi itu diakui milik tersangka,” jelas Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2025) lalu.
Setelah dilakukan penyidikan, penyidik Polres Sumenep menetapkan Riyanto sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur pidana atas kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.
Perkara ini kemudian dinyatakan lengkap atau P21, dan seluruh berkas, tersangka, serta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam tahap II pada pertengahan Mei 2025 lalu.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum di Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar akarnya,"pungkasnya. (Yakoeb)