Madiun, Metro Jatim;
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis shabu lintas Kota di Jawa Timur dalam operasi terencana yang digelar di sejumlah titik di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka serta barang bukti shabu dengan total berat lebih dari 1,1 kilogram.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada (3 Juni 2025) terkait adanya transaksi narkotika di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
.
“Informasi tersebut segera kami tindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit I Opsnal Satresnarkoba. Hasilnya, pada 4 Juni dini hari, kami berhasil mengamankan tersangka pertama, D.S, di pinggir Jalan Madiun–Ponorogo,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, dari tangan D.S, petugas menyita 0,43 gram shabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, D.S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial N.A.R alias Togog.
Selain itu, masih di hari yang sama, polisi menangkap N.A.R di Jalan Pringgodani, Kota Madiun, dengan barang bukti 0,44 gram shabu. Dari keterangan N.A.R, aparat menelusuri keterlibatan seorang perempuan berinisial I.I.R, yang diketahui sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, pencarian terhadap L.L.R membuahkan hasil pada 9 Juli 2025. Ia diringkus di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, bersama barang bukti yang mencengangkan, yakni:
– 1 kilogram shabu dalam kemasan teh China
– 100,68 gram shabu siap edar
– Timbangan elektrik
– Buku catatan penjualan
-:Beberapa unit ponsel
– Rekening bank
“Selain I.I.R, polisi juga menangkap D.B.P alias Kancil di Jalan Serayu, Kota Madiun. Ia berperan sebagai kurir yang mengantarkan pesanan shabu milik L.L.R kepada para pembeli,” tambah Kapolres.
Dari hasil penyidikan mengungkap bahwa keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran shabu lintas daerah yang dikendalikan oleh seorang berinisial “Om Surabaya”. Meski identitas lengkap dan lokasi pengendali masih dalam penyelidikan, polisi memastikan jaringan ini memiliki struktur dan pembagian peran yang jelas.
“Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga miliaran rupiah,” tegasnya.
Lebih jauh, Kapolres Madiun juga menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam mengungkap jaringan seperti ini,” tegas AKBP Kemas Indra Natanegara.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan alur distribusi narkoba di wilayah Madiun dan sekitarnya dapat terputus, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas tanpa kompromi. (Hendi Cse)