Trenggalek, Metro Jatim;
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek memutuskan untuk menunda pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Penundaan ini dilakukan karena kelima ranperda tersebut belum melalui proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur.
Pentingnya Harmonisasi untuk Kepatuhan Hukum
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menekankan bahwa keputusan penundaan ini diambil untuk memastikan pembahasan ranperda tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memveriksi kesesuaian dan dasar hukum setiap ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Pertimbangan Resmi Disampaikan kepada Pimpinan DPRD
“Kami memberikan pertimbangan kepada pimpinan bahwa lima ranperda inisiatif DPRD ini perlu ditunda dulu karena belum diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur,” ujar Samsul usai rapat bersama Bagian Hukum, Asisten III, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Senin (27/10/2025). Rapat tersebut juga membahas pertimbangan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai konsekuensi terbitnya peraturan menteri baru.
Dasar Hukum Proses Harmonisasi
Samsul lebih lanjut menjelaskan bahwa kewajiban harmonisasi ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Proses harmonisasi meliputi verifikasi, peninjauan rujukan hukum, dan penyesuaian norma agar suatu perda tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Meski memerlukan waktu, Bapemperda terus berkoordinasi dengan Kanwil untuk mempercepat proses mengingat ranperda inisiatif ini bersifat mendesak.
Progress Pembentukan Perda di Trenggalek
Dari total 16 ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025, DPRD Trenggalek telah menyelesaikan pembahasan tujuh ranperda. Lima ranperda inisiatif saat ini ditunda menunggu harmonisasi, sementara sisanya masih dalam tahap pembahasan lanjutan.
Pembahasan Ranperda Desa Juga Ditunda
Samsul menegaskan komitmen Bapemperda untuk tidak terburu-buru dalam menyusun regulasi, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Pembahasan perda tentang desa sengaja ditunda karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa. “Kami tidak berani melanjutkan pembahasan perda terkait desa sebelum PP-nya turun, supaya tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. (Wwn)
