Pastikan RPJMDes Tetap Relefan, Adaptif dan Berkeadilan. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 08 Oktober 2025

Pastikan RPJMDes Tetap Relefan, Adaptif dan Berkeadilan.


Madiun, Metro Jatim; 

Pemerintah Desa Gemarang Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) nomor 6 tahun 2025 tentang perubahan Peratutan Desa (Perdes) nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan RPJMDes 2022-2029 Desa Gemarang.

 


Gelar Kegiatan Penetapan dan Sosialisasi Peraturan Desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Gemarang, Tri Wiwik Suryaningsih, Sekretaris Desa Gemarang, Agus Catur, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas tokoh masyarakat, tokoh agama serta perwakilan masyarakat Desa Gemarang.


Sebagaimana diketahui, bahwa perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) Desa Gemarang karena mengingat adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.  Masa jabatan Kepala Desa Gemarang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.  Hal ini, mengharuskan Desa Gemarang untuk melakukan perubahan dokumen RPJMDes yang sudah ada, agar sesuai dengan jabatan kepala desa yang baru.   Perubahan RPJMDes, termasuk penetapannya melalui Peraturan Desa (Perdes), harus melalui proses musyawarah desa  (Musdes) yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat guna menyerap dan mengumpulkan  aspirasi masyarakat serta menyeleraskan pembangunan Desa Gemarang dengan Visi, Misi Kabupaten Madiun yang Bersih, Sehat dan Sejahetra  (Bersahaja).


Tujuan adanya perubahan RPJMDes Desa Gemarang adalah sebagai dokumen strategis pembangunan desa untuk jangka waktu 8 tahun.  Memastikan program dan kegiatan pembangunan desa yang berorentasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, Insfrastruktur dan layanan publik.


Kepala Desa Gemarang, Tri Wiwik..dalam sambutannya mengatakan, "Dalam rangka meningkatkan  kualitas pembangunan desa, kami melakukan perubahan RPJMDes untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan desa tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan kondisi, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan yang lebih tinggi. Perubahan RPJMDes ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Gemarang melalui pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Harapan saya semoga perubahan ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Gemarang untuk lebih sejahtera," pungkasnya. (Ismantono) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini