Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2026: Upah Kabupaten Jombang Naik Jadi Rp3,32 Juta - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 29 Desember 2025

Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2026: Upah Kabupaten Jombang Naik Jadi Rp3,32 Juta

 


Jombang, Metro Jatim;

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 38 wilayah di Jawa Timur. Keputusan ini diambil guna menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan sektor industri di tengah tantangan ekonomi global.


Penetapan tersebut disahkan dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110, Surabaya, pada Rabu (24/12/2025) malam. Keputusan ini tertuang secara formal dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.


Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kabupaten Jombang tahun 2026 disepakati sebesar Rp3.320.770. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025 yang berada di level Rp3.137.004. Dengan nominal baru ini, Jombang kini menempati peringkat ke-10 tertinggi di Jawa Timur.


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perumusan komprehensif yang melibatkan Dewan Pengupahan, Apindo, Kadin, serta serikat pekerja.


"Fokus utamanya adalah menjaga keberlanjutan dunia usaha dan industri, sekaligus menekan disparitas upah antarwilayah. Pemerintah daerah berupaya mengakomodasi aspirasi seluruh pihak guna menjaga iklim investasi yang kondusif," ujar Isawan, Kamis (25/12/2025).


Secara regional, wilayah Ring 1 masih mendominasi posisi teratas. Kota Surabaya tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi yang melampaui angka Rp5,2 juta. Sementara itu, posisi terendah ditempati oleh Kabupaten Situbondo dengan nilai Rp2.483.962, diikuti oleh Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bondowoso.


Pemerintah Kabupaten Jombang mengingatkan seluruh sektor industri untuk segera melakukan penyesuaian struktur dan skala upah. Hal ini penting agar implementasi yang dimulai pada 1 Januari 2026 dapat berjalan efektif tanpa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).


Daftar Lengkap UMK 2026 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur:

No Kabupaten/Kota Besaran UMK 2026

1 Kota Surabaya Rp5.288.796

2 Kabupaten Gresik Rp5.195.401

3 Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541

4 Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681

5 Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101

6 Kabupaten Malang Rp3.802.862

7 Kota Malang Rp3.736.101

8 Kota Batu Rp3.562.484

9 Kota Pasuruan Rp3.555.301

10 Kabupaten Jombang Rp3.320.770

11 Kabupaten Tuban Rp3.229.092

12 Kota Mojokerto Rp3.208.556

13 Kabupaten Lamongan Rp3.196.328

14 Kabupaten Probolinggo Rp3.164.526

15 Kota Probolinggo Rp3.045.172

16 Kabupaten Jember Rp3.012.197

17 Kabupaten Banyuwangi Rp2.989.145

18 Kota Kediri Rp2.742.806

19 Kabupaten Bojonegoro Rp2.685.983

20 Kabupaten Kediri Rp2.651.603

21 Kota Blitar Rp2.639.518

22 Kabupaten Tulungagung Rp2.628.190

23 Kota Madiun Rp2.588.794

24 Kabupaten Lumajang Rp2.578.320

25 Kabupaten Blitar Rp2.567.744

26 Kabupaten Nganjuk Rp2.564.627

27 Kabupaten Ngawi Rp2.556.815

28 Kabupaten Magetan Rp2.553.866

29 Kabupaten Sumenep Rp2.553.688

30 Kabupaten Madiun Rp2.553.221

31 Kabupaten Bangkalan Rp2.550.274

32 Kabupaten Ponorogo Rp2.549.876

33 Kabupaten Trenggalek Rp2.530.313

34 Kabupaten Pamekasan Rp2.528.004

35 Kabupaten Pacitan Rp2.514.892

36 Kabupaten Bondowoso Rp2.496.886

37 Kabupaten Sampang Rp2.484.443

38 Kabupaten Situbondo Rp2.483.962


(Hsn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini