Madiun, Metro Jatim;
DPRD Kabupaten Madiun telah melaksanakan gelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama antara DPRD Kabupaten Madiun dan Bupati Madiun terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Non APBD yang ditandai dengan adanya penandatanganan keputusan bersama serta penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda Inisiatif DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (29/1/2026).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Feri Sudarsono, didampingi Para Wakil Ketua, serta dihadiri oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Staf Ahli, Inspektur, Direktur Perumda, Direktur RSUD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Camat serta Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Madiun.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Madiun, Hari Wuryanto mengatakan, "Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Madiun atas kerjasama, komitmen serta kesungguhan dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah yang memiliki arti strategis bagi penguatan kelembagaan dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, yaitu: Pertama, Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor. 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun yang bertujuan untuk menihilkan jumlah kekurangan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebelum perubahan bentuk badan hukum. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun, sebagai dasar perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Daerah," tuturnya.
Masih kata, Hari Wuryanto, "Pemerintah memandang bahwa kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan satu kesatuan kebijakan yang saling terkait dan strategis dalam rangka menata kembali struktur permodalan daerah secara tertib dan akuntabel. Mendorong transformasi kelembagaan BUMD agar lebih adaptif terhadap dinamika usaha, serta memperkuat peran BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun sebagai lembaga keuangan yang sehat dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah," tuturnya.
Sedangkan perihal inisiatif DPRD Kabupaten Madiun dengan adanya usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pemerintah Kabupaten Madiun sangat mengapresiasi dan menyambut baik sebagai langkah strategis dalam membangun kerangka kebijakan daerah yang memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Madiun. Namun demikian dalam rangka penyempurnaannya dan efektivitas pelaksanaannya perlu adanya pendalaman bersama dalam pembahasan lebih lanjut.
Sebagai kegiatan penutup gelar paripurna, Ketua DPRD dan Bupati Madiun serta Wakil Bupati Madiun melaksanakan penandatangan komitmen bersama pencegahan Pakta Integritas Anti Korupsi. (Ismantono)



