Sosialisasi Gapoktanhut di Trenggalek Berujung Ricuh Papan Klaim Lahan Dicabut Massa - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 29 Januari 2026

Sosialisasi Gapoktanhut di Trenggalek Berujung Ricuh Papan Klaim Lahan Dicabut Massa



Trenggalek, Metro Jatim;

ebuah kegiatan sosialisasi pelaksanaan kerja Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Rimba Madu Sejahtera berubah menjadi ricuh. Acara yang digelar di kawasan hutan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek itu diwarnai aksi pencabutan papan klaim lahan berstatus Eigendom oleh massa.


Forum Lintas Sektor Bahas Perhutanan Sosial


Sosialisasi ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Desa Tasikmadu, Forkopimca Watulimo, perwakilan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Jawa Timur, Balai Besar Perhutanan Sosial Wilayah Surabaya, Komisi III DPRD Trenggalek, serta pengurus dan anggota Gapoktanhut. Agenda utamanya membahas teknis pelaksanaan kerja dalam skema Perhutanan Sosial dan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), termasuk hak dan kewajiban kelompok tani.


Ketegangan Memanas Bahas Status Hukum Lahan


Suasana kondusif mulai berubah saat forum menyentuh keberadaan papan klaim lahan *Eigendom* yang terpasang di satu titik kawasan hutan. Papan itu dipasang kelompok yang mengaku memiliki hak atas tanah berdasarkan alas hak *Eigendom*. Isu ini memicu perdebatan sengit mengenai status hukum lahan, hingga suasana menjadi panas.


Aparat Imbau Penyelesaian Melalui Jalur Hukum


Menyikapi dinamika yang berkembang, Camat Watulimo dan Kapolsek Watulimo memberi imbauan tegas agar semua pihak menahan diri dan tidak bertindak sepihak. Aparat menegaskan bahwa sengketa klaim lahan *Eigendom* adalah persoalan hukum perdata yang harus diselesaikan melalui mekanisme resmi. Langkah yang disarankan antara lain pembuatan berita acara keberatan, somasi, pemberian tenggat waktu, hingga proses hukum jika diperlukan.


Papan Klaim Akhirnya Dicabut Massa


Meski telah diimbau, situasi sulit 

dikendalikan. Massa Gapoktanhut dalam jumlah besar terus melontarkan teriakan, yang berakhir dengan pencabutan papan klaim "Eigendom" secara bersama-sama. Aksi ini terjadi di hadapan aparat keamanan yang masih berada di lokasi, didorong oleh emosi massa yang sudah memanas.


Tindakan Dicabut Soroti Potensi Pelanggaran Proses Hukum


Aksi pencabutan papan secara sepihak itu menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai tindakan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip due process of law, di mana setiap klaim hak atas tanah semestinya diuji melalui mekanisme hukum yang sah dan berimbang. Di sisi lain, pihak pengklaim *Eigendom* berpendapat status hak itu tidak serta-merta gugur karena adanya izin pengelolaan kawasan, dan klaim mereka harus diuji di pengadilan.


Berpotensi Picu Sengketa dan Persoalan Hukum Baru


Alih-alih meredam konflik, pencabutan sepihak justru berpotensi memicu persoalan hukum lanjutan. Jika pihak pengklaim menempuh jalur hukum, tindakan massa dapat dipersoalkan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai rencana mediasi lanjutan atau klarifikasi hukum pasca-kejadian. Aparat diharapkan tetap netral dan menjamin ruang hukum yang adil bagi semua pihak untuk mencegah eskalasi konflik. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini