Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi ke - 733, Bapenda Luncurkan Program Bebas Denda Pajak Daerah - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 10 April 2026

Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi ke - 733, Bapenda Luncurkan Program Bebas Denda Pajak Daerah

 


Mojokerto, metrojatim.com;

Ini kabar terbaru bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto, dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto kembali menghadirkan program Bebas Denda Pajak Daerah. 


Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Hj. Nurul Istiqomah SE MM, menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya, mulai dari tahun 2013 hingga 2026.


Menurut Kaban Bapenda Nurul, bahwa Masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan, dengan periode pembayaran mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.


Dirinya juga menyampaikan kebijakan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Albarraa dan dr Muhammad Rizal Oktavian ini merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian kepada wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. Sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.


Hingga Momentum Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 ini, kata Nurul dijadikan sebagai ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan daerah.


Dijelaskan oleh Nurul, bahwa  melalui program ini, Bapenda ingin memberikan kemudahan. Sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. 


Selain pembayaran langsung di tempat layanan pajak, kata Nurul, masyarakat juga dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak secara online melalui berbagai kanal digital seperti Bank Jatim, BSI, BNI, Mandiri, BCA, OCBC NISP, serta platform digital. Seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, LinkAja, OVO, dan lainnya.


Dan, Kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran kapan pun dan di mana pun. ’’Jadi dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut mendukung terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil dan makmur,’’ ucap Nurul Istiqomah Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto kemarin. 


Melalui program relaksasi ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. ’’ Untuk itu mari bersama-sama memenuhi kewajiban pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur,’’ lanjut wanita yang akrab disapa Bu Nurul ini. 


Sesuai data, PAD 2026 ditargetkan mencapai Rp 881,788 miliar. Angka tersebut naik Rp 30 miliar jika dibandingkan target tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 851 miliar. Khusus sektor pajak daerah sebesar Rp 529,754 miliar yang juga naik dari tahun lalu yang ada di angka Rp 504,3 miliar.


Sementara itu, realisasi penerimaan PAD pada triwulan pertama menunjukkan tren positif menembus angka 17,94 persen atau di atas 15 dari target yang dipasang. Demikian juga dengan realisasi penerimaan pajak daerah yang dikelola Bapenda juga bagus, berada di angka 17,17 persen dari target  Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, memberikan komentar terkait kebijakan program bebas denda pajak daerah yang tengah diberlakukan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


Menurut Nurul Istiqomah, kebijakan penghapusan denda ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa harus terbebani sanksi administratif.



Sehingga Program bebas denda ini kami hadirkan sebagai bentuk stimulus agar masyarakat lebih termotivasi untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, Sebab, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Mojokerto.


Sehingga partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).


“ Untuk itu, dengan adanya kebijakan ini, kami berharap tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” harap Nurul. 


Dalam kesempatan ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto  mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program bebas denda ini sebelum masa berlakunya berakhir. Layanan pembayaran pajak pun telah dipermudah melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun digital.


Program ini tentunya mendapat respons positif dari masyarakat, terutama bagi mereka yang sebelumnya memiliki tunggakan pajak. Pemerintah daerah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang. (Kartono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini