Trenggalek, metro jatim.com;
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek mengingatkan warga penerima manfaat Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang kepesertaannya dinonaktifkan untuk segera melakukan reaktivasi. Pasalnya, proses tersebut memiliki batas waktu yang ketat, yakni maksimal enam bulan sejak Surat Keputusan (SK) penonaktifan diterbitkan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menegaskan bahwa jika peserta melewati masa berlaku tersebut, maka status kepesertaan tidak dapat direaktivasi dan harus mengajukan permohonan baru dari awal.
“Untuk PBIJK diberikan batas waktu reaktivasi 6 bulan setelah SK keluar. Kalau sudah lewat, tidak bisa direaktivasi dan harus pengusulan ulang,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas peserta yang dinonaktifkan berasal dari kategori desil 6 hingga 10, yaitu kelompok yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu, warga yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya terlebih dahulu harus memproses perubahan desil di kantor desa masing-masing.
“Yang dinonaktifkan itu warga desil 6 sampai 10. Maka saat reaktivasi, desilnya harus dibenahi supaya masuk desil 1 sampai 5, agar tidak dinonaktifkan lagi,” jelas Soelung.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial, hanya masyarakat dengan kategori desil 1 hingga 5 yang berhak menerima bantuan PBIJK. Selain itu, proses reaktivasi juga harus diikuti dengan perbaikan data kesejahteraan penerima agar ke depan tidak kembali dinonaktifkan.
Persoalan lain yang turut disorot adalah pentingnya perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbasis biometrik. Soelung menyebutkan, warga yang belum memiliki KTP elektronik masih dapat diproses selama NIK-nya sudah terekam biometrik. Sebaliknya, jika belum terekam, maka data yang bersangkutan tidak dapat masuk ke dalam sistem DTSEN.
“Kalau belum punya KTP cetak tapi NIK-nya sudah terbiometrik, itu bisa. Tapi kalau belum terekam biometrik, belum bisa masuk DTSEN,” terangnya.
Untuk mengantisipasi kendala administratif tersebut, Dinsos Trenggalek saat ini tengah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat guna memastikan seluruh warga memiliki data kependudukan yang valid dan terintegrasi.
Masyarakat yang merasa BPJS PBI-nya dinonaktifkan segera diimbau mendatangi kantor desa masing-masing untuk memproses perubahan desil dan melengkapi data biometrik sebelum batas waktu enam bulan berakhir.(Wwn)
