Kasus Kekerasan Seksual Anak Tiri di Trenggalek: Senyap di Rumah Sendiri - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 23 Mei 2026

Kasus Kekerasan Seksual Anak Tiri di Trenggalek: Senyap di Rumah Sendiri

 


Trenggalek, Metro Jatim; 

Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru berubah menjadi ruang paling mencekam bagi seorang perempuan berusia 18 tahun di Kecamatan Dongko, Trenggalek. Selama lima bulan pertama tahun 2026, ia harus menyimpan luka sendirian.


Pelakukan bukan orang asing, melainkan pria yang sehari-hari ia panggil ayah tiri, P (43). Aksinya bukan sekali, melainkan berulang sejak Januari hingga Mei 2026. Polisi mencatat setidaknya sudah lima kali persetubuhan dan pencabulan terjadi, dengan modus memanfaatkan rumah dalam keadaan sepi.


Korban akhirnya angkat bicara. Dengan keberanian yang tentu tidak mudah, ia melapor ke Polres Trenggalek. Laporan itulah yang menjadi titik balik.


Satreskrim bergerak cepat. Pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga akhirnya dua alat bukti cukup untuk menetapkan P sebagai tersangka. Ia langsung ditahan.


"Pelaku menggunakan paksaan dan intimidasi. Korban hidup dalam tekanan psikologis," ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, Jumat (22/5/2026).


Yang memprihatinkan, ketakutan korban untuk bercerita kepada siapa pun berlangsung berbulan-bulan. Selama itu pula ia menjalani hari-hari dengan trauma yang tidak terlihat.


Kabar baiknya, korban kini tidak sendiri. Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek bersama keluarga memberikan pendampingan. Polisi juga memastikan kondisi korban tidak sedang hamil.


Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 473 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 418 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Kasus ini mengingatkan kembali: kekerasan seksual dalam rumah tangga sering kali terjadi di balik pintu tertutup, dan butuh keberanian luar biasa bagi korban untuk membuka suara.(Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini