Sumenep, Metro Jatim;
Dengan kedatangan Sarkawi selaku Pelapor menemui penyidik di ruang kerjanya Rabu 19 Agustus 2026, menanyakan permasalahan tentang tentang kasus TUKS tersebut ada kepastian hukumnya.
Menurut Sarkawi selaku Pelapor, kasus tersebut bukan semata mata pemilik atau pengelolah yang menjadi target laporan,
Sarkawi berkomitmen untuk membongkar siapa saja yang terlibat dari Kasus tersebut, dari penerbitan sertifikat atau SHM maupun izin yang dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup dan dinas prijinan terpadu satu pintu DPMPTSP,
Apalagi 3 pemilik yang tidak mengantongi izin apapun, baik sertifikat atau SHM maupun izin lainnya, dengan sendirinya menurut Sarkawi ini pasti ada oknum di belakangnya yang memberikan izin untuk membangun,"kata sarkawi
"Menurutnya diduga ini pasti ada keterlibatan dari dinas dinas tertentu. diantaranya dinas kelautan dan perikanan, dinas perhubungan dan tata ruang, Syahbandar atau KSOP, pemerintah desa maupun camat Kalianget yang mempunyai wilayah,
Dari temuan awal kasus tersebut di duga penuh dengan rekayasa, mulai dari terbitnya sertifikat atau SHM, dan pengajuan UKL- UPL yang di usulkan oleh camat Kalianget di tahun 2013, terhadap dinas lingkungan hidup atau prijinan terpadu satu pintu DPMPTSP, nanti bisa terbongkar,"jelasnya.
Apalagi di duga ada rekayasa dari dinas terkait, yang memberikan laporan pada orang Nomer 1 di Sumenep, terhadap PT ASIA GARAM MADURA, milik NUR ILHAM, di tahun 2015 akhirnya Bupati Sumenep bisa meresmikan melalui prasasti penandatanganan, padahal pelabuhan TUKS tersebut belum mengantongi izin apapun, baik izin Reklamasi maupun izin UKL - UPL dan izin membangun maupun izin operasional dari dinas perizinan terpadu satu pintu DPMPTSP, hanya mengantongi sertifikat atau SHM sebidang tanah kosong milik negara untuk Tambak,"ungkapnya.
Semua ini pasti terbongkar siapa saja yang terlibat di belakang pengelolah pelabuhan TUKS terminal untuk kepentingan sendiri ungkap Sarkawi selaku pelapor. (***)
