Banyuwangi, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memastikan seluruh pendapatan dan kontribusi yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas disetorkan langsung ke kas daerah. Pengelolaan dana tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si., yang akrab disapa Yayan, menegaskan bahwa penerimaan daerah dari sektor tambang tidak dikelola melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melainkan murni masuk ke kas pemerintah daerah.
"Masuk ke kas daerah. Transparan kok masuk ke kas daerah, kemudian bersama DPRD kita belanjakan untuk pembangunan setiap tahun. Jadi semuanya clear," tegas Yayan saat mengisi acara Gesah Banyuwangi yang disiarkan langsung di JTV, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, Yayan menjelaskan bahwa kontribusi yang diterima Pemkab Banyuwangi berasal dari berbagai komponen pajak dan penerimaan resmi lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sumber-sumber penerimaan tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak atas kegiatan usaha penunjang, hingga pajak operasional harian.
"Ada pajak makan minum, kateringnya juga masuk ke kita. Ada PBB-nya juga. Setiap tahun rutin setor ke kas daerah sejak 2018," pungkasnya.
Skema penyetoran langsung ke kas daerah ini dipilih guna menjamin akuntabilitas, sehingga pemanfaatan dana tambang emas dapat diawasi bersama oleh legislatif (DPRD) dan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui program pembangunan daerah berkelanjutan. (*)