Siapkan Dana Cadangan Pilkada Bertahap, Sisa Anggaran Pegawai Dialihkan ke Jalan‑Jalan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 28 Agustus 2026

Siapkan Dana Cadangan Pilkada Bertahap, Sisa Anggaran Pegawai Dialihkan ke Jalan‑Jalan



Trenggalek, Metro Jatim; 

Persiapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2029 sudah mulai digarap serius. Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Trenggalek merancang pembentukan dana cadangan yang akan dikumpulkan secara berangsur, dimulai dari tahun anggaran 2027.

 

Rancangan ini terungkap saat rapat paripurna yang membacakan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah terkait pembentukan dana cadangan tersebut. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan pola penyetorannya disesuaikan dengan kebutuhan dana yang umumnya mencapai kisaran Rp 80 miliar.

 

“Tahun 2027 rencananya kita sisihkan Rp 20 miliar. Jika disepakati pansus, tahun 2028 lagi‑lagi Rp 20 miliar, dan menjelang tahun pemilu 2029 sekitar Rp 40 miliar,” papar Doding. Dengan begitu total dana akan terkumpul pas sesuai kebutuhan bisa juga disesuaikan jangka waktunya jika pelaksanaan Pilkada mundur ke tahun 2031, cukup mengubah aturannya saja.

 

Tak hanya membahas persiapan pemilihan kepala daerah, sidang paripurna juga menyepakati Kerangka Umum Penganggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara untuk perubahan APBD tahun 2026.

 

Satu terobosan besar: efisiensi belanja kepegawaian yang berhasil mengumpulkan sekitar Rp 42 miliar dana itu seluruhnya dialihkan guna memperkuat pembangunan sarana prasarana terutama jalan raya.

 

“Mulai sekitar bulan Oktober hingga November tahun ini kita akan melihat banyak pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan jalan,” ujar Doding. Karena sisa waktu pelaksanaan terbatas, sebagian besar proyek berskala menengah‑kecil senilai Rp 200 – 400 juta per paket, sementara yang nilainya lebih besar sudah masuk penganggaran rutin induk.

 

Dalam rancangan perubahan ini, angka total pendapatan daerah semula direncanakan Rp 1.718 triliun, kini berubah menjadi Rp 1.792 triliun namun di dalamnya tercatat penurunan bersih sekitar Rp 74 miliar dibandingkan rencana awal.

 

Angka itu berasal dari penyesuaian Dana Desa yang berkurang sekitar Rp 85 miliar, sebagian besar tertutup naiknya pos pendapatan lain. Demikian pula pada pos Pendapatan Asli Daerah yang turun dari Rp 380 miliar menjadi Rp 350 miliar bukan karena pendapatan meleset atau lesu, melainkan semata‑mata aturan pencatatan ulang.

 

“Klaim penggantian biaya pelayanan kesehatan dari BPJS yang nilainya sekitar Rp 37 miliar dulunya masuk hitungan PAD, sekarang harus dipindah ke pos ‘pendapatan sah yang lain’,” jelas Doding. Selain itu retribusi daerah diturunkan sebesar Rp 1 miliar guna menyesuaikan daya beli dan kondisi perekonomian masyarakat saat ini. (wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini