Trenggalek, Metro Jatim;
Menyambut puncak peringatan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD bergerak cepat menyelesaikan tahap finalisasi dua rancangan peraturan daerah yang sangat dinantikan masyarakat. Kedua Raperda ini menyasar langsung kebutuhan pendidikan keagamaan dan perlindungan para pekerja di daerah ini.
Rapat kerja penyempurnaan yang digelar bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten berlangsung di Graha Paripurna DPRD, Senin (31/8/2026). Ketua Pansus III, Sukarodin, menyebut momen penyelesaian ini sengaja diupayakan bertepatan dengan perayaan hari jadi daerah, sehingga kedua regulasi tersebut dapat dihadirkan sebagai "kado" yang bermanfaat bagi seluruh warga Trenggalek.
"Kita usahakan finalisasi ini bertepatan dengan Hari Jadi ke-832, semoga manfaatnya pun bisa langsung dirasakan masyarakat," ujar Sukarodin.
Dua rancangan peraturan daerah yang dimaksud adalah Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal, serta Raperda tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sukarodin menekankan bahwa Raperda di bidang ketenagakerjaan menjadi kebutuhan mendesak. Aturan ini akan menjamin setiap tenaga kerja mendapatkan perlindungan sosial yang memadai, mencakup risiko kecelakaan selama masa bekerja mulai dari berangkat ke tempat kerja hingga kembali ke rumah.
"Para pekerja berhak mendapat perlindungan penuh. Ini hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan," tegas politisi senior PKB tersebut.
Sementara itu, Raperda kedua hadir untuk menjawab kerinduan lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini berjuang mandiri. Aturan ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Trenggalek untuk memberikan dukungan yang lebih luas kepada pesantren, pendidikan diniyah, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), hingga madrasah-madrasah kecil yang belum tersentuh bantuan keuangan daerah.
"Banyak TPQ dan madrasah kecil yang belum menerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Madin. Melalui Perda ini, Pemkab bisa lebih serius memberikan dukungan, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.
Setelah tahap finalisasi selesai, Sukarodin meminta agar aturan pelaksana segera disusun dan kedua rancangan peraturan daerah ini segera ditandatangani oleh Bupati Trenggalek. Harapannya, kedua Perda ini dapat segera diimplementasikan, sehingga manfaatnya benar-benar terasa bagi pesantren, lembaga pendidikan keagamaan, dan seluruh tenaga kerja di Kabupaten Trenggalek. (Wwn)
