Trenggalek, Metro Jatim;
Terkait keluhan warga Desa Sumberdadi, Rusmini (58), soal tagihan biaya perawatan mencapai Rp15 juta setelah suaminya meninggal dunia, pihak RSUD dr. Soedomo Trenggalek memberikan penjelasan lengkap mengenai kronologi, prosedur pelayanan, hingga opsi keringanan biaya yang sebenarnya sudah ditawarkan sejak awal perawatan.
Saat dikonfirmasi Sabtu (12/9/2026), Sujiono selaku Humas RSUD dr. Soedomo memastikan bahwa pertolongan medis selalu menjadi prioritas utama, tanpa menunda penanganan meskipun status kepesertaan jaminan kesehatan belum jelas.
Pasien yang datang pada Jumat pagi, 14 Agustus 2026, dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kesadaran menurun dan membutuhkan penanganan segera. Karena kondisi kritis yang menyangkut gangguan jantung serta sistem saraf, pasien langsung dirujuk ke ruang ICU dan ditangani tim dokter spesialis terkait selama tiga hari hingga akhirnya meninggal dunia pada 16 Agustus 2026.
Saat pemeriksaan administrasi dilakukan, terungkap bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan pasien sedang tidak aktif. Sejak saat itu, pihak rumah sakit sudah menyampaikan kondisi ini secara terbuka kepada keluarga, sekaligus memberikan dua jalur solusi: mengupayakan pengaktifan kembali kepesertaan, atau mengikuti skema pembayaran pasien umum. Keluarga pun akhirnya menyetujui perawatan berjalan dengan status pasien umum.
Bukan hanya itu, manajemen rumah sakit juga sudah mengedukasi keluarga mengenai adanya bantuan keringanan biaya bagi warga kurang mampu, yaitu melalui pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang harus diproses mulai dari desa hingga mendapat rekomendasi resmi Dinas Sosial. Hingga pasien meninggal dunia, dokumen tersebut belum diterima atau diproses secara resmi.
“Kami sudah jelaskan sejak awal. Kalau tidak mampu, masih ada jalur bantuan. Tinggal dilengkapi persyaratannya,” ujar Sujiono.
Biaya sekitar Rp15 juta yang muncul berasal dari penggunaan obat-obatan khusus, alat kedokteran, serta tindakan penunjang seperti pemasangan alat bantu napas semua dibutuhkan karena kondisi pasien yang sangat kritis, tanpa ada biaya operasi tambahan.
Hingga kini, RSUD dr. Soedomo tetap membuka pintu bagi penyelesaian yang saling menguntungkan. Selama SKTM lengkap dan sah, pengurusan keringanan biaya tetap bisa dijalankan. Namun sampai saat ini, pihak rumah sakit belum menerima dokumen pengajuan tersebut meskipun keluarga menyampaikan masih dalam proses pembuatan.
Pihak rumah sakit juga berencana menggelar pembahasan khusus untuk mencari jalan keluar terbaik, dengan tetap berpegang pada aturan sekaligus memperhatikan beratnya beban yang ditanggung keluarga duka.
“Kami tetap berpegang: keselamatan pasien nomor satu. Sementara soal biaya, kami selalu berusaha bertemu jalan tengah yang adil bagi semua pihak,” tegas Sujiono. (wwn)
