39 PNS Purna Tugas Terima SK - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 07 Juni 2018

39 PNS Purna Tugas Terima SK

Bojonegoro,Metro jatim;
bertempat di ruang pertemuan lantai 4 Gedung Pemkab, Rabu (6/6) pagi tadi dilaksanakan acara penyerahan SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil terpadu TMT 01 Juni 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. 

Kepala Badan kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Bojonegoro, Drs Zainuddin, MM dalam laporannya menjelaskan jumlah PNS yang memasuki masa purna adalah 39 orang, eselon III satu orang, Eselon IV ada enam orang, penjabat fungsional 27, PPL, Bidan, dan Guru. Disampaikan bahwa penyerahan ini adalah bentuk apresiasi dan wujud jalinan silaturahmi bagi PNS yang telah memasuki masa purna .  Ditambahkan bahwa Pemkab Bojonegoro mendapatkan penghargaan sebagai instansi terbaik pendukung pelayanan pensiun di Tingkat BKN Jawa Timur.

Muhtarom dari kantor Cabang PT Taspen Surabaya dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pensiun adalah anugerah karena mampu menuntaskan tugas sampai batas akhir yang telah ditentukan. Dalam kesempatan ini dirinya menyampaikan bahwa apabila ada perubahan data agar disampaikan ke PT Taspen bukan lagi BKPP. Pensiun ini diberikan secara tepat waktu sehingga tidak ada yang tertunda. Pengambilan uang pensiun jangan lewat dari 3 bulan tidak diambil, maka uangnya akan dikembalikan ke Taspen. Bagi pensiunan yang tidak mengambil uang pensiun lebih dari 3 bulan maka  diragukan, jadi diharapkan agar aktif mengambil uang pensiun jangan lewat dari 3 bulan.

Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman AP MM dalam kesempatan ini menyampaikan ASN dipandang sebagai sosok yang penting dilingkungan masyarakat, oleh karenanya setiap langkah dan perbuatan yang dilakukan harus memperhatikan rambu rambu dan aturan. Karena masih dijumpai bahwa banyak ASN yang akhirnya mendapat sanksi dan teguran karena melanggar aturan. Kini setelah memasuki masa purna tugas maka sudah tidak terikat kembali dalam aturan. 

Pj Sekda dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa setelah masa purna tugas , para pensiunan ini memiliki peluang untuk mendaftar menjadi Calon Legislatif, apalagi aturan kini bahwa tak harus mengundurkan diri menjadi PNS aktif. Yayan Rohman juga mengingatkan bahwa tidak banyak yang mampu lulus sampai masa pensiun karena banyak pula yang kembali menghadap kepada yang kuasa, atau terjerat masalah hukum. Sekda atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas karya karyanya selama ini untuk Bojonegoro. (Yon)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini