JPU dan PN Garut Tumbalkan Akfitis Wartawan Yang Tidak Besalah - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 07 Juni 2018

JPU dan PN Garut Tumbalkan Akfitis Wartawan Yang Tidak Besalah



Jakarta, Metro Jatim; 
Kapolres Garut, AKBP Budi. Satria Wiguna di duga telah melanggar aturan penangkapan serta penahanan (SOP) terhadap Mustofa HadiKarya (MHK) serta kedua temannya Tomy Alfredo langi dan Budi Prasetyo. ketiga wartawan itu ditahan pada bulan Januari 2018 lalu dengan sangkaan penyidik polres Garut telah melakukan pemerasan terhadap Kepala desa Margalaksana. 

Dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (6/6) Dian Wibowo, SH kuasa hukum MHK meminta Kapolri segera perintahkan Propam Mabes polri panggil Kapolres Garut AKBP Budi SW karena di duga telah melanggar ketentuan kepolisian dan penahanan terhadap MHK.

"Salah kaprah penyidik polres Garut atas perintah Kapolres nya  menahan MHK, didalam BAP nya jelas terbaca bahwa ia tidak melanggar ketentuan etika jurnalist sebagai kontrol sosial." Papar Dian.

Kata Dian, Ketiga wartawan yang saat ini telah mengikuti proses persidangan di PN Garut telah membuka semua mata publik, bahwa fakta fakta dipersidangan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum yang disangkakan penyidik polres Garut dengan rentetan pasal alternatif yang dibuatnya. 

“Proses penangkapan & penahanan atas diri MHk tidak mendasar dan terkesan di paksakan." Ringkas Dian pada Wartawan.

Dijelaskan Dian, pada awalnya, MHK hanya sebagai saksi, namun berselang 5 jam kemudian berkas BAP nya di duga di rubah oleh penyidik menjadi staus tersangka.

Bahkan kata Dian, hal yang sangat mengejutkan ketika kasus ini menjadi viral, berselang dua hari, malah Kapolres AKBP Budi WS menggelar Konsferensi Pers di depan puluhan awak media dengan mengatakan
“Para Kades dan Polisi berhasil menangkap gerombolan Tiga orang wartawan gadungan yang di duga “Melakukan pemerasan sekaligus mengancam untuk melakukan penipuan.'

Sangat disayangkan seorang perwira kepolisian dengan mudahnya mengada Ngada informasi HOAX bahwa MHK dikatakan sebagai oknum wartawan gadungan. 

"Kapolres Budi SW terlalu dini menyebut MHK seperti itu sebelum dicari tau dulu kebenaran faktanya." Ucap Dian.

Disampaikannya melalui kuasa hukum MHK, bahwa  sosok Mustofa Hadi Karya tidak mungkin wartawan gadungan, terbukti berbagai sertifikat penghargaan dari Original Record Indonesia (ORI) dan RHR dunia telah memberikan anugrah penghargaan terhadap MHK sebagai Pers Perjuangan dan Motivator Pers Indoensia sekaligus dijadikannya Duta ORI.

"Kesalahan fatal Kapolres Budi SW adalah sebut MHK sebagai oknum wartawan gadungan, terlebih  dengan jebakannya ia memampang adanya sebuah parang di deretan meja konferensi pers yang dilakukan Kapolres AKBP Budi Satria Wiguna." Ulas Dian.

Kata ia, nyatanya dalam persidangan tidak ada barang berupa parang yang dijejerkan saat konferensi pers Kapolres Garut.

Lanjut Dian, Meski tuntutan hukum telah dicabut oleh Wawan kades Margalaksana dan para saksi terhadap Mustofa Hadi Karya (MHK), tertanggal 2 Maret 2018, namun kliennya tetap tunduk pada proses hukum.

"Proses demi proses persidangan dijalaninya, dalam persidangan awal telah dibantahnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Cucu Sulistyowati, SH karena mengada ngada untuk menyangkakan MHK. Namun Ketua Majelis Hakim Isabela Samelina, SH dengan tegas mengatakan dipersidangan, 'nanti ada waktunya saudara terdakwa Mustofa melakukan pembelaan.' Kutip Dian dari hasil persidangan.

Ironinya, kata Dian kliennya MHK telah dituduhkan beberapa pasal alternatif yang dibuat JPU, namun pasal pasal alternatif yang disangkakan nya tidak terbukti. 

"Melalui fakta fakta persidangan sudah terlihat jelas bahwa MHK tidak terbukti bersalah, bahkan bukti bukti yang dihadirkan JPU tidak mengarah pada pelanggaran pidana." katanya lagi pada Wartawan.

Lebih lanjut, Kalau awalnya MHK hanya sebagai saksi, dan kemudian menjadi tersangka, dan dimana fakta-faktanya telah terungkap di persidangan, bahkab ada bukti perdamaian yang berisi pencabutan tuntutan hukum dari kades wawan dan kwitansi kepada MHk, tetapi klien saya tetap di proses hukum dan di jadikan tersangka.
Bahkan sekarang telah di vonis bersalah melakukan perbuatan tersebut, padahal yang melakukan pemerasan adalah terdakwa Budi Prasetyo." Geram Dian.

Skenario konyol seperti ini menurut Dian sangat membunuh karakter pers Indonesia sehingga muncul diskriminatif atas pekerja pers untuk konfirmasi ke aparatur desa dan para pejabat lainnya.

Bukti bukti yang dihadirkan JPU dipersidangan sangat jelas telah disengaja untuk jadikan MHK sebagai otaknya, padahal seharusnya bukti bukti yang dihadirkan alat komunikasi yang dipakai terdakwa Budi Prasetyo sebagai komunikasi ke Adjat pemback up kades Wawan mutlak harus dihadirkan. Namun faktanya tidak, begitu pula dengan alat komunikasi Adjat dan terdakwa Tommy, semua tidak dihadirkan dipersidangan. Malah alat komunikasi MHK yang disita, padahal tidak adanya komunikasi MHK dengan Adjat, MHK hanya lakukan by phone ke Kades Wawan untuk konfirmasi terkait penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2016, dimana nomer HP kades diberikan oleh Asep Hamdani salah satu sumber yang ternyata Kabiro Garut dari media Sidik. 

"Di dalam isi komunikasi MHK ke kades Wawan hanya sebatas konfirmasi terkait kasus anggaran dana desa 2016, selebihnya kades Wawan meminta bantuan klien saya untuk disambungkan ke kementerian sosial melalui ibu Ety untuk program Rutilahu, karena Wawan miris kepada 6 rumah warganya yang hampir rubuh akibat bencana alam." Papar Dian lagi.

JPU dikatakan Dian diduga adanya konspirasi Kanit Polres Garut dan Kapolres Garut. Kedekatan Solah Kanit Polres Garut  dengan Cucu Sulistyowati. 

"Proses persidangan telah mencapai titik puncak, hasil dari putusan sementara dan belum dikatakan Amar oleh ketua majelis hakim, bahkan pledoi dan duplik saya sebagai kuasa hukum atas MHK dimentahkan oleh majelis hakim." Lanjutnya.

Untuk itu, saya tantang hakim dan JPU untuk banding, karena kami punya bukti bukti kuat baik fakta fakta dipersidangan maupun bukti bukti rekaman dari para saksi dan kades yang menyatakan MHK sebenarnya tidak bersalah, karena mereka tidak tau awalnya MHK, bahkan setelah mereka tau, MHK tidak pernah ke garut. Datangnya MHK ke Garut karena ajakan Tomy atas permintaan Budi Prasetyo." Tantang Dian.

Putusan hakim telah mengkebiri kebebasan pers yang melakukan tugas dan fungsi kontrol sosial dimasyarakat terkait dengan konfimasi anggaran desa 2016 menjadi acuan kebebasan pers yang terbelenggu.

"MHK tidak pernah meminta uang kepada kepala desa margalaksana." Tutup Dian.(yon)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini