Penambang Pasir Dan Muspika Kasiman Adakan Pertemuan Bahas Penertiban - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 28 Juni 2018

Penambang Pasir Dan Muspika Kasiman Adakan Pertemuan Bahas Penertiban


Bojonegoro, Metro Jatim; Hari ini Kamis (28/06/2018) sekira pukul 13:30 WIB, bertempat di Pendopo Kecamatan Kasiman dilaksanakan pertemuan antara pengusaha penambang pasir dengan Muspika Kasiman dan pihak terkait dalam rangka penertiban penambang pasir. 


Acara tersebut diikuti oleh 25 orang penambang pasir, dan dihadiri Camat Kasiman Arief Nanang, Kapolsek Kasiman AKP Ridwan, Danramil Kasiman Kapten Inf Ratik, Kanit Reskrim Polsek Kasiman Jaswadi, Satpol PP Kecamatan dan Kepala Desa Batokan. 


Dalam sambutannya, Kanit Reskrim menjelaskan tentang permasalahan yang berkaitan dengan galian pasir bengawan solo, "galian pasir bengawan solo yang di lakukan warga tidak ada ijin sehingga melanggar karena menggunakan alat bantu mekanik atau mesin, sesuai undang undang yang berlaku mengambil sesuatu tanpa ijin adalah melanggar." jelasnya. 


Salah satu perwakilan penambang pasir, Handoko dalam kesempatan tersebut mengatakan kalau memang penambangan pasir dilarang, dirinya meminta kepada petugas untuk tidak tebang pilih, "semuanya harus ditertibkan jangan pilih - pilih, dan apabila para penambang harus ada ijin, kemana kita buat surat ijinnya." katanya. 


Camat Kasiman, Arief Nanang menanggapi pertanyaan dari perwakilan penambang tersebut, dirinya mengatakan bahwa sampai dengan saat ini balai besar bengawan solo belum bisa mengeluarkan ijin pertambangan pasir di sungai. 


Ditambahkan oleh Kepala Desa Batokan, Erwin jika permasalahan penambangan pasir di Desa Batokan berawal adanya laporan dari warga pinggiran Desa Kuncen Padangan, "penambangan pasir sungai tidak ada masalah apabila tidak bersinggungan dengan lingkungan." ucapnya. 


Diakhiri oleh sambutan Kapolsek Kasiman, AKP Ridwan yang mengatakan bahwa penambang diberikan waktu satu minggu untuk membersihkan alat-alat mekanik mereka, jika dalam satu minggu belum di bersihkan maka akan di tindak lanjuti dan akan di proses. 

Reporter : GIK
Editor : Red

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini