Bojonegoro,Metro Jatim;
Anggota jajaran SatReskrim Polres Bojonegoro pada Sabtu (21/07/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, lakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis kartu domino, di pekarangan kosong milik warga turut Dusun Ngaglik Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
Ketiga orang pelaku tersebut berinisial BDO (50) dan HDO (49) keduanya warga Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem dan KRO (36) warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media metrojatim menjelaskan bahwa kronologi penangkapan ketiga pelaku perjudian tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa diduga telah dilakukan tindak pidana perjudian domino jenis jemeh di pekarangan kosong milik warga Dusun Ngaglik Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem.
“Penangkapan para pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat.” jelas Kapolres, Minggu (22/07/2018).
Menindak lanjuti informasi warga tersebut, kemudian petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar adanya tindak pidana perjudian tersebut.
“Kemudian petugas mengamankan tiga orang warga yang terlibat dalam perjudian tersebut beserta sejumlah barang bukti.” terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya uang taruhan judi sebesar Rp 485 ribu, satu lembar terpal warna abu-abu sebagai alas dan satu set kartu domino.
“Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.” lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian.
“Para pelaku diancam dengan pidanan penjara maksimal empat tahun.” imbuh Kapolres.
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bojonegoro agar turut membantu memberantas perjudian yang ada di Bojonegoro, salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Mari kita sama-sama berantas segala jenis perjudian di Bojonegoro.” pesan Kapolres.(Gik)