SATUAN RESMUB POLRES LUMAJANG, BERHASIL UNGKAP BAYI YG DIBUANG DIDEPAN PINTU RUMAH WARGA - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 29 November 2018

SATUAN RESMUB POLRES LUMAJANG, BERHASIL UNGKAP BAYI YG DIBUANG DIDEPAN PINTU RUMAH WARGA


Lumajang, Metro Jatim;

Dalam waktu lima hari Anggota Timsus bentukan Kasat Reskrim Lumajang berhasil mengungkap pelaku kekerasan terhadap Anak (bayi) yang diletakkan di depan pintu samping rumah warga di dusun Besuk selatan,  Desa Tumpeng,  Kec. Candipuro Kab. lumajang (Kejadian Jumat 23 November 2018).

Terduga pelaku tidak lain adalah seorang Ibu inisial WD (32th), Warga dusun Besuk selatan,  Desa Tumpeng,  Kec. Candipuro Kab. lumajang.

Motif pelaku setelah melahirkan membuang bayinya sendiri karena latar belakang ekonomi yg mana saat ini sudah memiliki 2 anak yg masih kecil sedangkan penghasilan suaminya tidak menentuh untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, namun dugaan adanya motif lainnya tetap dalam penyelidilan Kata Hasran kasat Reskrim 

Kapolres Lumajang Akbp DR. Muhammad Arsal Sahban, SH,  SIK, MH,  MM saat  dikonfirmasi di RS Bhayangkara mengatakan "Terimakasih kepada Timsus yg dipimpin langsung Kasat Reskrim Akp Hasran, SH, M.Hum bersama Anggotanya yg telah berhasil mengungkap misteri pembuangan bayi. Proses penegakan hukum tetap dilakukan dan akan koordinasi dengan Aparat penegak hukum Criminal Justise System yang berada di Kabupaten Lumajang dengan komitmen tetap  mengedepankan azas keadilan dan juga akan melakukan dengan dinas sosial agar ibunya tetap dapat merawat bayinya. Terhadap pelaku dijerat dgn Pasal 76 (c)  Jo Pasal 80 (4) UU Perlindungan Anak dgn ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan" Pungkasnya.

Reporter : Abd Halim, SP

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini