Kepala Sekolah MI Yapendawa Korupsi Dana BOS - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 21 Desember 2018

Kepala Sekolah MI Yapendawa Korupsi Dana BOS


Trenggalek, Metro Jatim;

Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2010 sampai dengan 2015 dan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun anggaran 2009 sampai dengan 2015 di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yapendawa Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, SIK. MH saat dikonfirmasi Jumat 21/12/2018 membenarkan  bahwa Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap tindak pidana korupsi penyimpangan dana BOS dan BSM di MI Yapendawa.

Menurutnya, "Tindak pidana korupsi dana BOS dan BSM di MI Yapendawa, tersangka utama Kepala Sekolah  Imam Syaean  (54th) bersama dengan Istrinya  Siti Mujiati  (42th) sebagai Bendahara MI Yapendawa periode 2010 sampai dengan 2015," jelasnya.

Selanjutnya kronologinya tahun 2008 sampai tahun 2015 tersangka  Imam Syaean  menjabat sebagai Kepala Sekolah MI Yapendawa dan tersangka  Siti Mujiati  sebagai guru sekaligus Bendahara.

Lebih lanjut, "Kedua tersangka diduga kuat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan petunjuk teknis serta pedoman umum penggunaan dana tersebut. Namun sesuai dengan kehendak tersangka," tandasnya.

Dalam kasus tindak pidana penyimpangan dana BOS Polres Trenggalek telah mengantongi barang bukti berupa, Dokumen laporan pertanggung jawaban dana BOS serta BSM MI Yapendawa, dokumen Laporan pertanggung jawaban fiktif, Dokumen surat ketetapan, petunjuk teknis, dan pedoman umum pengelolaan dana BOS dan BSM, serta alat yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan berupa Laptop, Printer, serta ATK.

"Hal ini dibuktikan tersangka membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan fiktif dengan memalsukan bukti nota, kwitansi pembelian toko serta memalsukan tanda tangan pihak ke tiga," tegasnya.

Perbuatan kedua tersangka menyebabkan Negara dirugikan sebesar Dua Ratus  Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Puluh Tujun Rupiah ( Rp.246.848.547,-).


"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pasal 9 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 KUHP, Jo pasal 18 UU nomor 20 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal empat (4) tahun penjara serta maksimal dua puluh (20) tahun penjara," pungkasnya. (Hrd/Sum)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini