Bojonegoro, Metro Jatim;
Polisi Satuan Lantas Polres Bojonegoro juga Polisi Tingkat Polsek dan Polres Bojonegoro telah menindak pengguna knalpot bronk pada kendaraan bermotor, Menjelang, pergantian tahun baru 2019, Satlantas Polres Bojonegoro terus melakukan perburuan pada knalpot bronk pada kendaraan, namun masih ada pelanggaran dilakukan pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot bronk.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS. SH., SIK., MH menjelaskan bahwa pihaknya terulang melakukan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong.
“Penindakan knalpot brong dilaksanakan Setiap hari, satunya - satunya di gelar Hari Rabo (26 -12 -2018) Siang pukul 13.30 WIB. Dengan sistem hunting, karena hal ini cukup meresahkan masyarakat akibat polusi suara yang dihasilkan” Ucap Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan bahwa jajarannya dan anggotany sudah melaksanakan sosialisasi larangan dari jauh hari kepada pemilik toko modifikasi maupun bengkel las untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.
“Hal ini dilaksanakan dengan tujuan agar dalam perayaan malam pergantian tahun 2019 dapat berhalan kondusif,” tandas AKP Aristianto BS. SH,SIK, MH.
Bagi masyarakat yang ditindak dengan tilang karena pelanggaran tersebut, kendaraannya akan disita sebagai barang bukti hingga pelaksanaan sidang setelah tahun baru.
Kendaraan akan dikembalikan setelah ada putusan sidang dengan catatan knalpot dikembalikan aslinya atau sesuai dengan spekteknya. (Sugiharto, S.Pd.)