PROGRAM PENGUKURAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) SUDAH DIATUR DALAM PERBUP - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 11 Januari 2019

PROGRAM PENGUKURAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) SUDAH DIATUR DALAM PERBUP


Bojonegoro, Metro Jatim;

Dalam program Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) untuk menyelesaikano masalah biaya per bidangnya sudah di atur dalam Perbup nomor 53 tahun 2017; disebutkan pada bab 2 pembiayaan persiapan PTSL pada pasal 7 (1) yang menyebutkan besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ditetapkan sebesar Rp 150 ribu setiap peserta per-bidang tanah, ternyata tidak sesuai dengan realita.

Saat ditemui pada Rabu 09 - 01 -2019 pagi l di komfermasi Media sangat prihatin bahkan tertantang dan akan melaporkan ke aparat penegak hukum untuk membuktikan adanya indikasi pungutan.

"Saya curiga, program PTSL ini ada penetapan sesuai dengan Perbup Nomer 53 Tahun 2017 indikasi dipergunakan semacam mencari keuntungan bagi desa penerima ," ungkapnya.

Pria domisili Kecamatan Balen mengungkapkan, jika dari hasil komunikasi dengan masyarakat pemohon PTSL serta berbagai sumber mengatakan jika biaya per-bidang ada yang dikenakan 300 rb sampai dengan 500 rb, 600 rb bahkan 1 juta untuk pemohon yang berdomisili luar desa penerima program PTSL.

Untuk tahun 2018, seperti Desa Deru Kecamatan Sumberjo dimana per-bidangnya lebih dari 300rb , sedangkan untuk tahun 2019 seperti halnya di desa penerima PTSL Kecamatan Kedung Adem, Kecamatan Ngasem, Kecamatan Sumberjo, Kecamatan Dander, Kecamatan Gayam, Kecamatan Dander, Kecamatan Kalitidu juga diatas 300 rb per bidangnya (rata - rata 500rb bahkan 1 juta per-bidangnya).


"Mengenai pembayaran di panitia dalam kwitansi pembayaran tetap tertulis 150 rb, akan tetapi biaya selebihnya tidak di tulis dalam kwitansi dengan berbagai alibi/ alasan guna menghindari jeratan hukum," imbuhnya.


Ditambahkan pula bila dasar pembelaan panitia karena atas dasar musyawarah kesepakatan bersama, mungkin itu bisa diterima, akan tetapi apa fungsi dengan andanya perbup nomor 53 tahun 2017 tersebut, apakah hanya sebuah tulisan himbauan belaka yang tidak ada tindak lanjut bagi mereka yang melanggar.


"Saya yakin untuk para pemohon bakal bicara apa adanya mengenai biaya yang mereka keluarkan untuk mengikuti program PTSL, masalah diterima atau tidak pengaduan saya nantinya biar aparat penegak hukum yang bakal mengambil sikap," jelasnya. 


Jika mengenai alat bukti pembayaran, panitia menurut saya sudah pandai dalam mensiasati, tetapi jika para pemohon dipanggil oleh apara penegak hukum, saya yakin semua akan terbongkar berapa besaran biaya sebenarya, karena saya sendiri juga mempunyai alat bukti rekaman mengenai besaran biaya sesungguhnya.


"Bagaimanapun mengenai berapa besaran biaya PTSL harus di tegaskan sangksi untuk yang melanggar Perbup, sebab seperti desa Dukohlor Kecamatan Malo per bidang bisa mengerjakan dengan biaya sesuai perbup yakni 150rb per-bidangnya," pungkasnya mengakhiri pembicaraan. (Sugiharto)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini