Komisi II, Hearing Bersama Pedagang Pasar Pon - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 28 Februari 2019

Komisi II, Hearing Bersama Pedagang Pasar Pon


Trenggalek, Metro Jatim;

Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek Hearing bersama Pedagang Pasar Pon Trenggalek digedung Aula DPRD Kabupaten Trenggalek Kamis, 28/2/2019. Hal ini dilakukan untuk membahas tentang keamanan, penataan tempat parkir, penataan materi pedagang, serta reorganisasi Paguyuban Pedagang Pasar Pon.

Dalam Hearing Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek dengan pedagang pasar Pon Trenggalek dihadiri Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Satpol-PP.

Selanjutnya, Agus juru bicara Pedagang Pasar Pon Trenggalek menyampaikan materi Hearing yang menjadi keluhan Pedagang Pasar Pon di tempat re lokasi, antara lain keamanan, penataan tempat parkir, penataan materi pedagang serta menginginkan adanya re organisasi Paguyuban Pedagang Pasar Pon yang dinilai terbang pilih.

Kemudian Mugianto Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek menegaskan, dalam hal ini DPRD Kabupaten Trenggalek siap memfasilitasi pembahasan permasalahan pedagang pasar Pon Trenggalek yang berdagang di tempat re lokasi pasar.

Masih menurutnya, "Semua permintaan pedagang pasar Pon Trenggalek tidak mungkin bisa direalisasikan karena saat ini pedagang masih menempati tempat relokasi. Pemerintah Kabupaten Trenggalek saat ini hanya bisa menyiapkan tempat re lokasi seperti itu dan bagi pedagang yang masih menginginkan berdagang di persilahkan, namun bagi yang kurang berkenan di persilahkan mencari tempat yang lain," ungkapnya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Ir. Siswanto, M.Si dalam Hearing menyampaikan, "Data pemilik kios dan los Pasar Pon Trenggalek sebanyak 705 orang," ungkapnya.

Masih menurutnya, "Memilik kios dan los Pasar Pon Trenggalek satu orang ada yang memiliki 10 los dan nanti dalam menempati tempat baru tetap dapat 1 tempat," lanjutnya.

Selanjutnya, "Selama pedagang yang mempunyai hak pakai tetap akan diupayakan tempat nantinya. Untuk lahan parkir saat ini Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan sudah menyiapkan meratakan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek yang lama dijadikan tempat parkir," tuturnya.

Lebih lanjut menurutnya, "Untuk Organisasi Paguyuban Pedagang Pasar Pon Trenggalek sudah ada sejak Tahun 2005 serta di SK kan Bupati Trenggalek," tegasnya.

Wasito Kepala Seksi tata tertib (Trantib) Satpol PP Kabupaten Trenggalek menegaskan, "Satpol-PP saat ini sudah melakukan Patroli selama 24 jam," pungkasnya. (Hrd/Sum) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini