Dukcapil, Pembuatan KK, E-KTP Lebih Mudah - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 12 April 2019

Dukcapil, Pembuatan KK, E-KTP Lebih Mudah

Djoko Wasono, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek

Trenggalek, Metro Jatim;
Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Trenggalek terapkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang tata cara dan persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Perpres Nomor 96 Tahun 2018 ini diterbitkan guna peningkatan kualitas layanan Adminduk untuk lebih cepat, lebih sederhana, serta membuang persyaratan  persyaratan yang tidak perlu.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Trenggalek Djoko Wasono menuturkan,  Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Trenggalek saat ini sudah menerapkan Perpres Nomer 96 Tahun 2018 sehingga seluruh warga masyarakat tidak boleh takut datang ke Dinas Dukcapil, ungkapnya Kamis 11/4/2019 diruang kerjanya.

Dia berharap seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek datang ke Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil dengan senang kemudian pulang juga harus senang pasalnya tidak ada yang perlu ditakuti tentang pelayanan serta persyaratan lebih mudah.

Menurutnya, "Seluruh persyaratan penerbitan E-KTP, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, akte kematian harus sesuai dengan syarat yang di persyaratkan tidak boleh ditambah syarat yang memberatkan pemohon," lanjutnya.

"Dinas Dukcapil Kabupaten Trenggalek telah mensosialisasikan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 melalui Kecamatan serta pertemuan  pertemuan." imbuhnya.

Dinas Dukcapil Trenggalek menjelang Pilpres dan Pileg telah melakukan pelayanan hari Sabtu dan Minggu di Alon  Alon Kabupaten Trenggalek dalam acara Car Free night serta Car Free Day.

Dinas Dukcapil telah mengkonsep Program bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Bersalin HST guna untuk melayani pembuatan akte Kelahiran serta Akte Kematian. (Hrd/Sum)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini