Tiga Pelaku Kasus Narkoba, 73,94 gram Sabu Sabu Diamankan Polres Bojonegoro - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 11 Juli 2019

Tiga Pelaku Kasus Narkoba, 73,94 gram Sabu Sabu Diamankan Polres Bojonegoro


Bojonegoro, Metro Jatim;

Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus narkoba. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat adanya laporan transaksi narkoba. 

Barang Bukti yang diamankan sebanyak 73,94 gram sabu sabu, alat hisab, sedotan warna hitam, korek api modifikasi, gunting, HP, Timbangan kecil warna hitam, tas slempang, Uang 2,5 juta rupiah, sepedah motor beserta STNK dan kunci. 

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK SH MSi, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (11/07/2019) siang menjelaskan, "Tersangka berinisial AB (28), yang perannya sebagai pengedar. MRA (19) sebagai pengantar, AF (27) sebagai pemesan atau pemakai," ucapnya.

"AB Perannya mengambil barang dari madura kemudian mendistribusikan melalui perantara MRA untuk di antar ke pemakai berinisial AF. ketiganya warga babat lamongan Jawa timur," Papar Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, bahwa Kepada Petugas AB mengakui telah mengambil barang dari madura sebanyak 5 kali. Pertama 5 gram, meningkat 15 gram, meningkat 25 gram, meningkat 50 gram, yang terakhir 73,94 yang kemudian berhasil di amankan oleh petugas. 

Dijelaskan oleh Kapolres, "Pertama yang diamankan saudara AF kemudian mengembang ke perantara yaitu MRA dan kemudian ke pelaku AB yang merupakan bandar, "Pelaku di tangkap di sekitar alun - alun Bojonegoro dan di salah satu hotel yang ada di Bojonegoro. " ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka yang diamankan adalah tegolong wajah baru sebagai pengedar juga pemakai narkoba.

"Kami kategorikan tersangka ini adalah baru, karena baru mulai awal tahun yakni Januari 2019," terang Kapolres Bojonegoro. Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) dan 112 (2) jo pasal 127 (1) UUD RI No.35 Tahun 2009.
(Sugiharto)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini