KPU NGAWI BUKA PENDAFATARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NGAWI TAHUN 2020 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 18 Februari 2020

KPU NGAWI BUKA PENDAFATARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NGAWI TAHUN 2020


KOMISI PEMILIHAN UMUM 
KABUPATEN NGAWI 
PENGUMUMAN 
No KOMISI PEMILIHAN UMUM 

KABUPATEN NGAWI 

PENGUMUMAN  nomor :.ll.OI /PP.04.2-Pu/3521/KPU-Kab/11/2020 
TENTANG SELEKSI GALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA 
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NGAWI 
TAHUN 2020

Dalam rangka seleksi Galon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN SEBAGAI ANGGOTA PPS: 
a. Warga Negara Indonesia; 
b. Berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun pada saat pendaftaran; 
c. Selia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUO Negara Republik Indonesia Tahun 
1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah 
atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai 
Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; 
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS; 
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
h. Berpendidlkan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 
i. Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh 
kekuatan hukum tetap karena me1akukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
j. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehonnatan Penye1enggara Pemilu; 
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS. 

Penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 
(dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan 
Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut: 
a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; 
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; dan 
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.


I. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu: 
m. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

PENDAFTAR MENYERAHKAN KELENGKAPAN DOKUMEN BERUPA: 
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP);

b. Surat pemyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

c. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil; 
d. Surat pemyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan;

e. Surat pemyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

f. Surat pemyataan lidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima} tahun atau lebih;

g. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, 
Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

h. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kola dan Pemilihan Umum; 
i. Surat pemyataan belum pernah menjabat 2{dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS;

j. Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat;

k. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;

I. Pas Foto berwarna 3x4 3 lembar; 
m. Daftar Riwayat Hidup. 
Seluruh dokumen syarat pendaftaran di buat dengan rincian sebagai berikut: 
1. 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Ngawi; 
2. 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten Ngawi untuk di 
serahkan kepada PPK terpilih; dan 
3. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS. 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini