Polsek Pagu Amankan Pria 36 Tahun Asal Pagu Terkait Peredaran Narkoba - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 28 Agustus 2022

Polsek Pagu Amankan Pria 36 Tahun Asal Pagu Terkait Peredaran Narkoba


Kediri, Metro Jatim;

Unit Reskrim Polsek Pagu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel L. Ini setelah, polisi mengamankan terduga pengedar narkoba yakni SU alias Sudar (36) asal Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIB. Pria bekerja sebagai kuli bangunan ini diamankan Unit Reskrim Polsek Pagu bersama barang bukti ratusan butir pil dobel.


Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba yakni MS dilakukan oleh anggota Unit Reskrim dengan penyelidikan terlebih dahulu setelah menerima laporan dari warga terkait peredaran narkoba jenis pil dobel L. Tak lama kemudian, petugas melihat kedatangan pelaku dengan gerak gerik mencurigakan.


"Sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di Dusun Bringin Desa Wonosari Kecamatan Pagu," katanya, Jumat (26/8/2022).


Usai mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menginterogasi terhadap pria bekerja sebagai kuli bangunan terkait barang buktinya. Dari petunjuk pelaku tersebut membuat anggota berhasil mengamankan pil dobel L di bungkus plastik warna putih dan disembunyikan dalam botol plastik dan satu unit ponsel. "Total pil dobel L setelah kita hitung ada 798 butir," ungkap AKP Agus Sudarjanto.


Dia menambahkan, barang bukti ratusan butir pil dobel L ini oleh pelaku diduga akan diedarkan kepada pembelinya di wilayah Kabupaten Kediri. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal mula pil koplo yang didapatkan oleh pelaku. "Yang bersangkutan bersama barang bukti kami amankan ke Mako Polsek Pagu untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek Pagu. (Iman)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini