Madiun, Metro Jatim;
Pada hari Senin, (26/5/2025), Desa Banjarsari Kulon Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) untuk menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) periode 2022-2029. Acara ini berlangsung di Balai Desa Banjarsari Kulon dan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Banjasari Kulon, Bambang Hermawan dan dihadiri oleh Sekretaris Desa, Perangkat Desa, BPD, Ketua RT dan RW serta masyarakat Desa Banjarsari Kulon. Menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan untuk memastikan bahwa pembangunan yang direncanakan benar-benar relevan dengan kebutuhan lokal.
Untuk mendiskusikan berbagal usulan dan kebutuhan pembangunan desa secara menyeluruh. Musrenbang ini adalah kesempatan berharga untuk merancang masa depan Desa Banjarsari Kulon dengan lebih baik, memastikan setiap rencana yang diusulkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Berharap kegiatan pembangunan desa supaya masyarakat sejahtera, nyaman dalam menjalankan aktifitasnya dan untuk pemberdayaan masyarakat kita adakan pemberdayaan yang sesuai dengan keahlian masyarakat guna untuk menambah penghasilan dengan dibentuknya Koperasi Merah Putih.
Diskusi dalam Musrenbang ini berlangsung dengan penuh semangat dan detail, mencerminkan komitmen semua pihak dalam menyusun rencana perubahan RPJMDesa yang efektif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Hasil dari Musrenbang ini diharapkan dapat menghasilkan rencana pembangunan yang berkelanjutan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Banjarsari Kulon hingga tahun 2029.
Perubahan RPJM Desa inilah menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Pemerintah Desa selama tambahan masa jabatan kepala Desa dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah desa dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan Desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Dari hasil penyusunan RPJMDes, dapat disimpulkan bahwa program dan kegiatan yang dirancang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, mengembangkan Infrastruktur, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Selain itu, RPJMDes juga menekankan partisipasi aktif masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pembangunan guna mewujudkan Desa Banjarsari Kulon yang mandiri dan berdaya saing.
Keberhasilan pelaksanaan RPJMDes sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah desa, masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya. Evaluasi dan monitoring secara berkala menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai dengan rencana dan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Desa Banjarsari Kulon. Dengan demikian, RPJMDes diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif dalam mewujudkan desa yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan. (Hendi Cse)