Madiun, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Pamong Praja bersama Dinas Bea Cukai Madiun dan Polres Madiun telah melaksanakan gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2025 di gedung pertemuan Rumah Makan Orient Tarsan Caruban Madiun, Selasa 28/10/2025.
Hadir sebagai narasumber dalam gelar sosialisasi tersebut antara lain, Kepala Bidang Pengaduan Dinas Bea Cukai wilayah kerja Madiun, Joko Sartono, Kepala Bidang PPHD Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun, Dany Yudi Satriawan dan Kanit ll Pidana khusus Satreskrim Polres Madiun, Ipda Afgha Satriya.
Gelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai tersebut menyasar pada ASN, Mahasiswa dan pedagang UMKM. Dalam hal ini, adalah dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, "Karena dari merekalah awal informasi itu, harapan kami setidaknya dari mereka yang menjadi penjual dan pembeli itu tidak sampai menerima rokok ilegal itu sehingga peredarannya kalau memang tidak ada penjual dan pembeli akan menjadi kondusif," ungkap Joko Sartono.
Selain hal itu, Bea Cukai juga mengedukasi tentang ketentuan dibidang Cukai dengan materi yang disampaikan, meliputi pemahaman mengenai Ciri-Ciri Rokok ilegal, mengenai pita cukai, cara mengidentifikasi pita cukai dan manfaat cukai bagi negara. Bukan hanya itu, Narasumber juga menjelaskan bagaimana cara melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya
Diketahui, Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai penanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), Rokok Elektrik (REL), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) serta Minuman Mengandung Eti Alkohol (MMEA), Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai terdiri dari kertas sekuriti, Hologram sekuriti dan cetakan securiti. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu untuk meningkatkan perhatian masyarakat guna membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, dengan tidak menjual, membeli, atau bahkan mengedarkan rokok ilegal, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar memberitahukan kepada Bea Cukai apabila menemukan rokok.
Selain itu, pita cukai juga sebagai alat bantu pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) serta sebagai salah satu pendekatan manifestasi kebijakan tarif yang bertujuan untuk mengendalikan kuantitas BKC yang beredar. Cukai sangat bermanfaat untuk mengumpulkan penerimaan negara yang digunakan pemerintah untuk mendanai program-program negara, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan. Kesehatan dan berbagai kegiatan lainnya.
Sementara itu, kegiatan pengawasan dibidang Cukai pihak Dinas Bea Cukai senantiasa bekerjasama dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menekan peredaran Cukai Wilayah Madiun Raya dengan melaksanakan gelar Operasi Pasar, Operasi pada Perusahaan Jasa Titipan dan Patroli darat dijalan raya maupun jalan tol, "Wilayah Madiun raya ini hanya sebagai tempat peredaran dan tempat lalu lintasnya saja karena tidak terdapat pabrik rokok ilegalnya. Ditahun 2024 yang lalu kita berhasil menangkap dan menyitasekitar 7,7 juta batang sehingga ditafsir kurang lebih kerugian negara sekitar 7 miliar rupiah dan ditahun 2025 sampai saat ini dapat menyita kurang lebih 5 juta batang ditafsir kerugian negara sekitar 5 miliar rupiah," tutur Joko Sartono.
Sekedar informasi, bahwa target dari penerimaan Bea Cukai Wialayah Madiun sebesar RP 1.342.616.355.000,- dengan rincian : Bea masuk Rp 266.739.000,- dan Cukai, sebesar Rp 1.342.349.616.000,- sedangkan Nasional sebesar Rp 301.604.411.357.000,-
Ditempat yang sama, Kabid PPHD Sat Pol PP, Dany Yudi Satriawan mengatakan, "Terkait tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun adalah sebagai Fasilitator dalam hal sosialisasi guna tindakan pencegahan seperti yang dilakukan hari ini. Sedangkan terkait sebagai pengumpul informasi dilaksanakan oleh kader-kader desa yang dibentuk untuk mendapatkan temuan sehingga finalnya untuk diadakan Operasi gabungan bersama Aparat Penegak Hukum lainnya," pungkasnya. (Ismantono)



