Madiun, Metro Jatim;
Pemerintah Desa Mojorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun pada tanggal 30/9/2025 telah melaksanakan kegiatan gelar Musyawarah Desa (Musdes) guna membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahunan, sebagai dasar untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mojorejo tahun anggaran 2026 mendatang.
Hadir dalam musyawarah desa, Kepala Desa Mojorejo, Wahib Muawwan. Sekretaris Desa, Samsulhadi. Ketua BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan elemen masyarakat.
Diketahui, bahwa Musyawarah Desa (Musdes) adalah sebagai Forum partisipatif, transparan, akuntabel serta relevan sesuai kebutuhan nyata masyarakat desa yang melibatkan masyarakat dan pemerintah desa serta BPD untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahunan yang memuat tentang pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan usulan program prioritas. Hasil Musyawarah akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026 serta dokumen-dokumen lainnya untuk pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Desa Mojorejo, Wahib Muawwan dalam sambutannya menuturkan bahwa, "Musdes ini sangatlah penting sebagai wadah Musyawarah untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) selama satu tahun dan hasil Musyawarah ini akan menjadi dasar dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai dokumen resmi. Harapan saya kedepan, dengan perencanaan yang telah membuat tentang pokok-pokok kebijakan pembangunan desa sesuai dengan Visi dan Misi Desa Mojorejo dapat searah dan sejalan dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Madiun yakni : Bersih, Sehat dan Sejahtera (Bersahaja)," tuturnya.
Sementara itu, masih dikesempatan yang sama, Sekretaris Desa Mojorejo, Samsulhadi mengatakan, "Hasil dari Musdes menetapkan Peraturan Desa (Perdes) nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Mojorejo Tahun 2026," pungkasnya. (Ismantono)