Trenggalek, Metro Jatim;
Proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Trenggalek dikabarkan telah mendekati tahap penyelesaian. DPRD Trenggalek menargetkan regulasi ini segera memperoleh registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar dapat segera diparipurnakan dan berlaku.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus) dilaporkan sudah berada di garis akhir, termasuk setelah dilakukan pembahasan lanjutan bersama unsur masyarakat.
"Kabar yang kami terima, pembahasan bersama kelompok masyarakat sudah kembali dilakukan dan dikabarkan sudah mencapai tahap final. Mudah-mudahan Perda Pilkades ini sudah siap dikirim ke provinsi," ujar Doding.
Meski menyebut kabar tersebut beredar, Doding mengaku belum memeriksa secara langsung hasil akhir dari Pansus. Ia belum dapat memastikan apakah dokumen benar-benar sudah rampung dan dikirim ke provinsi untuk proses registrasi.
"Saya belum mengecek langsung hasilnya di Pansus. Apakah sudah dikirim atau masih dalam pembahasan, kita pastikan dulu ke pihak Pansus," jelasnya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan publik dalam penyusunan Perda ini adalah usulan perubahan syarat pendidikan minimal calon kepala desa, dari sebelumnya ijazah SMP menjadi SMA. Terkait hal itu, Doding juga belum dapat memastikan apakah usulan tersebut sudah diakomodir dalam draf akhir.
"Terkait usulan syarat ijazah itu juga belum bisa saya pastikan, karena memang pihak Pansus yang mendalami pembahasannya," tambahnya.
Doding menegaskan, pihaknya akan segera meninjau perkembangan terakhir bersama Pansus. Jika sudah disepakati, draf Perda akan langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses registrasi.
Mengingat urgensi regulasi ini, DPRD berharap seluruh proses dapat tuntas dalam waktu dekat. "Kami berharap di akhir bulan Agustus ini sudah ada kepastian dari provinsi, karena kepentingan Perda Pilkades ini memang sangat mendesak untuk segera disahkan. (wwn)
