Blitar, Metro Jatim;
Selain Desa Gogodeso, arena sabung ayam yang ditindak berikutnya dilakukan di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun. Saat petugas tiba, pada pukul 14:30 Wib. arena sabung ayam dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas kemudian membongkar sejumlah bangunan dan sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya arena utama yang terbuat dari bambu dan beratap terpal,dua warung kopi, serta dua bedak yang disebut digunakan untuk tempat banyonan ayam. Sejumlah sarana pendukung, termasuk atap terpal,karpet dan kurungan, juga dimusnahkan di lokasi.
“Penindakan ini merupakan langkah preventif kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Blitar. Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas Ipda Al Khusnu SH.
Polisi Tegaskan Tak Akan Diam.
Ipda Al Khusnu SH. menegaskan, kepolisian akan terus merespons setiap informasi maupun pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk perjudian.
“Kami tidak tinggal diam ketika ada pengaduan dari masyarakat. Kami akan langsung bertindak guna menindak pelanggaran yang meresahkan. Kita akan selalu siap menciptakan suasana yang kondusif di wilayah hukum Polres Blitar, untuk menjadikan Blitar yang aman, kondusif dan tertib,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Muheini juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat, memfasilitasi, maupun mendukung segala bentuk perjudian.
“Kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian atau tindak pidana lain yang meresahkan”.
Penindakan di dua lokasi tersebut menjadi sinyal bahwa laporan masyarakat terkait dugaan perjudian tidak akan dibiarkan begitu saja. Polisi memastikan patroli dan langkah penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Blitar. (Eko)



